BicaraIndonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengadakan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 70 Tahun 2024 yang mengatur tata cara penyelenggaraan reklame di Kota Pahlawan. Aturan ini mencakup pemanfaatan aset Pemkot, seperti taman dan ruang terbuka hijau, untuk pemasangan reklame.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Lilik Arijanto menjelaskan bahwa Perwali 70 Tahun 2024 adalah peraturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 yang mengatur hal serupa.
“Aturan ini mencakup ketentuan umum, penataan, perizinan, pengawasan, serta sanksi terkait penyelenggaraan reklame,” ungkap Lilik dalam keterangan tertulis di Surabaya, dikutip pada Kamis, 12 September 2024.
Terkait pemasangan reklame di aset Pemkot, Lilik menegaskan bahwa hal ini sesuai dengan regulasi tentang pengelolaan barang milik daerah, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan tidak mengganggu fungsi aset.
“Kami memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan aset Pemkot, termasuk pemasangan reklame, namun tetap harus sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Selain diatur dalam Perwali, pemasangan reklame di aset Pemkot Surabaya juga diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang mendukung pelaksanaan Perwali tersebut.
Reklame dapat dipasang di koridor jalan tertentu dan lokasi yang sudah ditetapkan. Namun, tidak semua lokasi diperbolehkan.
“Beberapa lokasi seperti taman aktif, park and ride, halte, dan terminal dapat dimanfaatkan. Tapi, reklame dilarang di kawasan cagar budaya seperti Monumen Tugu Pahlawan, Patung Karapan Sapi, dan sebagainya,” jelas Lilik.
Lilik juga menekankan bahwa reklame tidak boleh dipasang di jembatan atau monumen, sesuai dengan ketentuan dalam Perwali. Tim khusus yang terdiri dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan bertugas menilai kelayakan pemasangan reklame di lokasi-lokasi tersebut.
“Misalnya, pemasangan reklame di taman akan dikaji oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan tidak mengganggu estetika taman,” tuturnya.
Saat ini, Pemkot Surabaya sedang gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai peraturan ini.
“Tujuannya agar masyarakat bisa memanfaatkan aset Pemkot untuk kebutuhan reklame, yang juga akan membantu meringankan beban APBD untuk perawatan taman,” pungkas Lilik. ***
Editorial: C1