Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Rapat koordinasi ini membahas tindak lanjut arahan Presiden Prabowo terkait percepatan penanganan bencana alam di sejumlah wilayah Sumatra | Sumber Foto: Hum/Kemenko Polkam
    Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi TNI-Polri-BIN untuk Respons Bencana Sumatra
    Selasa, 9 Des 2025
    Presiden Prabowo Subianto saat meninjau pengerjaan Jembatan Bailey Teupin Mane di ruas penghubung Bireuen-Takengon, Kabupaten Bireuen, Aceh, Minggu (7/12/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Pemerintah Pastikan Suplai Pangan untuk Korban Bencana Aceh Terpenuhi
    Senin, 8 Des 2025
    dok. Pesawat Airbus A-400 membawa berbagai kebutuhan logistik tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Rabu (3/12/2024) | Sumber Foto: Puspen TNI
    TNI Kerahkan 70 Alutsista Dukung Percepatan Penanganan Bencana Sumatra-Aceh
    Sabtu, 6 Des 2025
    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Menhut Raja Juli Antoni, saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Utama Mabes Polri, Kamis (4/12/2025) malam | Sumber Foto: Divhum Polri
    Satgas Gabungan Investigasi Kayu Diduga Jadi Pemicu Bencana Sumatra
    Jumat, 5 Des 2025
    Konferensi pers di Posko Nasional Penanggulangan Bencana di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    TNI-Polri Intensifkan Operasi Terpadu Percepatan Penanganan Bencana Sumatra
    Kamis, 4 Des 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Pemkot Surabaya Sosialisasikan Aturan Baru Reklame di Aset Daerah
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Pemerintah

Pemkot Surabaya Sosialisasikan Aturan Baru Reklame di Aset Daerah

Aturan ini mencakup pemanfaatan aset Pemkot, seperti taman dan ruang terbuka hijau, untuk pemasangan reklame

Editor
Laporan: Editor
Kamis, 12 Sep 2024
Share
2 Min Read
Jembatan_Joyoboyo_Kota_Surabaya
Jembatan Joyoboyo di Jalan Wonokromo, Kota Surabaya. Dalam Perwali 70/2024, jembatan menjadi salah satu tempat yang dilarang untuk dilakukan pemasangan reklame | Foto: And/BicaraIndonesia.id
Ad imageAd image

BicaraIndonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengadakan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 70 Tahun 2024 yang mengatur tata cara penyelenggaraan reklame di Kota Pahlawan. Aturan ini mencakup pemanfaatan aset Pemkot, seperti taman dan ruang terbuka hijau, untuk pemasangan reklame.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Lilik Arijanto menjelaskan bahwa Perwali 70 Tahun 2024 adalah peraturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 yang mengatur hal serupa.

“Aturan ini mencakup ketentuan umum, penataan, perizinan, pengawasan, serta sanksi terkait penyelenggaraan reklame,” ungkap Lilik dalam keterangan tertulis di Surabaya, dikutip pada Kamis, 12 September 2024.

Terkait pemasangan reklame di aset Pemkot, Lilik menegaskan bahwa hal ini sesuai dengan regulasi tentang pengelolaan barang milik daerah, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan tidak mengganggu fungsi aset.

Baca Juga:  Dekorasi Natal Perkuat Citra Surabaya sebagai Kota Toleransi

“Kami memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan aset Pemkot, termasuk pemasangan reklame, namun tetap harus sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Selain diatur dalam Perwali, pemasangan reklame di aset Pemkot Surabaya juga diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang mendukung pelaksanaan Perwali tersebut.

Reklame dapat dipasang di koridor jalan tertentu dan lokasi yang sudah ditetapkan. Namun, tidak semua lokasi diperbolehkan.

“Beberapa lokasi seperti taman aktif, park and ride, halte, dan terminal dapat dimanfaatkan. Tapi, reklame dilarang di kawasan cagar budaya seperti Monumen Tugu Pahlawan, Patung Karapan Sapi, dan sebagainya,” jelas Lilik.

Lilik juga menekankan bahwa reklame tidak boleh dipasang di jembatan atau monumen, sesuai dengan ketentuan dalam Perwali. Tim khusus yang terdiri dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan bertugas menilai kelayakan pemasangan reklame di lokasi-lokasi tersebut.

Baca Juga:  Raja Siahaan Berpeluang Jadi Calon Tunggal Ketua Asprov PSSI Jatim 2026-2030

“Misalnya, pemasangan reklame di taman akan dikaji oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan tidak mengganggu estetika taman,” tuturnya.

Saat ini, Pemkot Surabaya sedang gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai peraturan ini.

“Tujuannya agar masyarakat bisa memanfaatkan aset Pemkot untuk kebutuhan reklame, yang juga akan membantu meringankan beban APBD untuk perawatan taman,” pungkas Lilik. ***


Editorial: C1

Bagikan:
Tag:Aturan Pemasangan ReklameIzin ReklamePemkot SurabayaPerwali 70 Tahun 2024Surabaya
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Ilustrasi: Kapal penyebrangan melintas di perairan dengan latar pegunungan | Sumber Foto: Pixabay
Siklon Tropis Bakung Terbentuk, BMKG Peringatkan Dampak Tidak Langsung
Sabtu, 13 Des 2025
dok. Proses pengiriman bantuan kemanusiaan untuk korban bencana banjir Aceh dan Sumatra | Foto: Tim BHS & DLU
Anggota Kodrat Bantu BHS dan DLU Salurkan Bantuan Banjir di Aceh
Jumat, 12 Des 2025
Ilustrasi penangkapan pengedar narkotika | Foto: Cre-AI/BI
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Serang, Sita Dua Senjata Api
Jumat, 12 Des 2025
Salah satu lokasi pertambangan di wilayah Sumatra Barat | Sumber Foto: Hum KLH/BPLH
KLH Segel Tambang Pascabanjir Sumbar, Verifikasi Temukan Bukaan Terbengkalai
Jumat, 12 Des 2025
Konferensi pers ungkap kasus dugaan elpiji oplosan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (11/12/2025) | Foto: Ariandi K/BI
Gudang LPG Oplosan Digerebek, Polisi Kejar 5 DPO Penyuntik Gas
Jumat, 12 Des 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

TNI Kerahkan 70 Alutsista Dukung Percepatan Penanganan Bencana Sumatra-Aceh

Pemerintah Pastikan Suplai Pangan untuk Korban Bencana Aceh Terpenuhi

BRIN dan OceanX Eksplorasi Gunung Laut Sulawesi

Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi TNI-Polri-BIN untuk Respons Bencana Sumatra

KLH Hentikan Sementara Operasional 3 Perusahaan di Hulu DAS Batang Toru

Atlet Muda Bersinar, FPTI Jatim Dominasi Kejurnas Panjat Tebing 2025

ILUNI UI Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatra, Sahroni Sumbang Rp1 Miliar

Berita Lainnya:

Acara silaturahmi PKDI Jawa Timur sekaligus buka bersama yang digelar di Surabaya, Rabu (12/3/2025) | Foto: Joko Irw/Istimewa

PKDI Jatim Tegaskan Dukungan untuk Program Pemerintah

Kamis, 13 Mar 2025
Tret..Tet..Tet.. Wali Kota Eri Cahyadi bersama Forkopimda Surabaya saat memberangkatkan rombongan Bonek menuju Semarang, Rabu (29/3/2023) siang | dok/foto: Bicara Indonesia

Wali Kota Eri dan Bonek Hidupkan Kembali Tradisi Tret..Tet..Tet..

Rabu, 29 Mar 2023
Layanan parkir di Gedung Balai Kota Surabaya | Foto: dok. Pemkot Surabaya

Pemkot Surabaya Beri Diskon Parkir Inap “Raya 25” Selama Lebaran 2025

Kamis, 27 Mar 2025
Ilustrasi: Taman Suroboyo, di Jalan Pantai Kenjeran, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, Jawa Timur | dok/photo: Bicara Indonesia

Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Beasiswa Pemuda Tangguh

Sabtu, 5 Nov 2022
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?