BicaraIndonesia.id, Jakarta – Buronan kasus dugaan pencucian uang asal Filipina, Alice Guo alias Guo Huang Ping, telah dideportasi dari Indonesia ke negara asalnya.
Alice Guo ditangkap di Tangerang, Banten dan dipulangkan ke negaranya dengan pengawalan ketat dari Polri serta Kepolisian Filipina pada Kamis malam, 5 September 2024.
Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti mengonfirmasi bahwa Alice Guo masuk ke Indonesia secara legal tanpa pelanggaran imigrasi.
“Tidak ada pelanggaran imigrasi apapun, masuk secara legal,” kata Irjen Krishna Murti dalam keterangan resmi di Jakarta dikutip pada Jumat 6 September 2024.
Namun, Krishna belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait detail kedatangan Alice Guo ke Indonesia. Akan tetapi, ia menegaskan bahwa prosedur kedatangan tersebut sah dan sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Alice Guo yang juga mantan Wali Kota Bamban, Filipina, terlibat dalam kasus dugaan pencucian uang.
Badan penegak hukum Filipina, termasuk Dewan Anti Pencucian Uang (AMLC), telah mengajukan beberapa tuntutan hukum terhadap Alice Guo dan 35 orang lainnya ke Departemen Kehakiman Filipina.
Mereka dituduh terlibat dalam pencucian uang senilai lebih dari 100 juta peso atau sekitar Rp 2,7 miliar. Uang tersebut, diduga merupakan hasil dari aktivitas kriminal.
Alice Guo dipulangkan ke Manila, Filipina, melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis malam, 5 September 2024. Deportasi ini merupakan bagian dari kerja sama penegakan hukum antara Indonesia dan Filipina. ***
Editorial: C1