BicaraIndonesia.id, Jakarta – Dewan Pers telah menetapkan 11 anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Jurnalisme Berkualitas di Jakarta pada Senin, 19 Agustus 2024.
Komite tersebut akan melaksanakan mandat sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 32 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024.
Sebanyak 11 anggota Komite tersebut, berasal dari beberapa unsur. Terdiri dari lima orang mewakili Dewan Pers atau masyarakat pers, lima orang mewakili unsur ahli dari Kemenko Polhukam dan satu orang mewakili unsur Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan penetapan ini merupakan bagian dari komitmen Dewan Pers untuk memastikan bahwa perusahaan platform digital berperan secara adil dan bertanggung jawab dalam ekosistem media di Indonesia.
“Kita berharap dengan terbentuknya Komite ini, jurnalisme berkualitas dapat lebih terlindungi sementara hak-hak jurnalis dan media tetap terjaga,” kata Ninik dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta dikutip pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Menurut Ninik, langkah ini akan memperkuat keberlanjutan jurnalisme di era digital. Tim seleksi dalam prosesnya mengundang semua pihak secara terbuka melalui belbagai saluran termasuk laman resmi dewanpers.or.id.
Kemudian dilakukan proses seleksi jejak digital berdasarkan curriculum vitae (CV), lalu dipublikasi ke masyarakat nama-nama yang memenuhi kriteria. Terakhir, tim seleksi menjalankan wawancara terhadap calon, sebelum akhirnya terpilih 11 anggota Komite.
Selain menetapkan anggota Komite, pleno Dewan Pers juga menyetujui beberapa dokumen penting hasil kerja Gugus Tugas yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas Komite.
Adapun dokumen tersebut berisi tentang kerangka dan mekanisme kerja Komite, tentang tata kelola Komite, SOP mediasi Komite pengawasan, tentang perjanjian, lisensi konten dan bagi hasil, serta SOP pengawasan pelaksanaan.
Dokumen-dokumen tersebut menjadi bahan penting bagi Komite dalam menjalankan tugas selain berpedoman pada Perpres No 32 Tahun 2024.
Penetapan ini sudah sesuai dengan surat nomor B-165/KI.01/08/2024 yang diteken Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto tentang nama-nama anggota Komite dari Kemenkopolhukam disertai kapasitas masing-masing.
Penetapan ini merupakan langkah strategis Dewan Pers dalam upaya memperkuat jurnalisme berkualitas melalui pengawasan yang lebih efektif terhadap perusahaan platform digital, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres No 32 Tahun 2024.
Berikut ini daftar nama-nama anggota Komite dan unsur-unsurnya:
Unsur Dewan Pers:
1. Alexander Carolus Suban
2. Fransiskus Surdiarsis
3. Herik Kurniawan
4. Sasmito
5. Dr. Suprapto
Unsur Pakar:
6. Ambang Priyonggo MA
7. Damar Juniarto
8. Dr. Guntur Syahputra Saragih
9. Indriaswati Dyah Saptaningrum
10. Kristiono Setyadi
Unsur Pemerintah:
11. Mediodecci Lustarini (sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik).
Selain itu, tim seleksi juga menetapkan dua cadangan dari wakil Dewan Pers, yakni Bekti Nugroho dan Pasaoran Simanjuntak. Sedangkan cadangan dari Kemenko Polhukam adalah Prof Arif Satria dan Prof H Didin Muhafidin. ***
Editorial: A1