BicaraIndonesia.id, Banda Aceh – Sembilan warisan budaya Aceh ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda (WBTb). Warisan budaya tersebut berasal dari berbagai daerah di Aceh.
Dilansir melalui InfoPublik, proses penetapan itu berlangsung dalam kegiatan yang digelar pada tanggal 19-23 Agustus 2024 di Jakarta.
Kegiatan tersebut turut mengundang seluruh perwakilan provinsi yang ada di Indonesia dan berhasil menetapkan sekitar 256 karya budaya sebagai WBTb Nasional.
Kepala Bidang Sejarah dan Nilai Budaya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Evi Mayasari mengatakan, penetapan WBTb merupakan salah satu perlindungan terhadap warisan budaya daerah untuk diakui secara nasional.
Syarat menjadi WBTb di antaranya harus berusia 50 tahun atau minimal dua generasi, serta mempunyai makna penting bagi masyarakat yang memiliki karya tersebut.
“Jadi kalau selama ini kita melihat ada warisan budaya yang diklaim oleh negara lain seperti batik misalnya maka perlu adanya perlindungan. Pada penetapan sidang akan dilakukan inventarisasi dulu terhadap seluruh warisan budaya tak benda di Indonesia pada masing-masing provinsi,” kata Evi dikutip pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Sebelumnya, Evi menyebutkan, Pemerintah Aceh sudah mengusulkan 24 warisan budaya Aceh. Tetapi pada saat sidang pertama, beberapa di antaranya dinyatakan gugur sehingga tersisa 16 warisan budaya.
Namun pada penetapan akhir menjadi sembilan warisan budaya yang ditetapkan menjadi WBTb nasional.
Pihaknya berharap setelah penetapan WBTb tersebut perlu langkah strategis untuk melestarikan dan menjaga warisan budaya Aceh agar tidak terancam punah ataupun diklaim negara lain.
“Bagaimana yang sudah ditetapkan ini bisa sustainable, sehingga perlu berbagai strategi yang dipikirkan oleh pemerintah,” tandasnya.
Adapun sembilan warisan budaya Aceh yang ditetapkan sebagai WBTb adalah Pok Teupeun (Kabupaten Aceh Besar), Seumapa (Provinsi Aceh) dan Bahasa Aceh (Provinsi Aceh).
Kemudian, Bahasa Gayo (Provinsi Aceh), Do da Idi (Provinsi Aceh), Timphan (Provinsi Aceh), Malam Boh Gaca (Kabupaten Aceh Barat), Pepongoten (Kabupaten Aceh Tengah), Teganing (Kabupaten Aceh Tengah). ***
Editorial: C1