BicaraIndonesia.id, Surabaya – Kota Surabaya menjadi salah satu dari tiga daerah yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sebagai calon percontohan kabupaten/kota Anti-Korupsi.
Sebagai tindak lanjut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) melakukan observasi di Surabaya, Selasa 27 Agustus 2024.
Observasi ini mencakup peninjauan langsung terhadap sejumlah layanan publik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Sebelum peninjauan, KPK juga mengadakan sesi tanya jawab dengan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Gedung Graha Sawunggaling, Kantor Pemkot Surabaya.
Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Ariz Dedy Arham menjelaskan bahwa observasi ini adalah kelanjutan dari sosialisasi yang sebelumnya dilakukan KPK di Pemprov Jawa Timur.
“(Observasi) ini merupakan tindak lanjut dari surat KPK yang meminta usulan nama kabupaten/kota yang dapat dijadikan calon percontohan,” ujar Ariz Dedi setelah observasi di Graha Sawunggaling.
Ariz mengungkapkan bahwa setelah menerima usulan beberapa nama kabupaten/kota dari provinsi, KPK melakukan verifikasi lanjutan, termasuk di Kota Surabaya.
“Ada beberapa kriteria yang kami nilai untuk menentukan apakah sebuah kabupaten/kota layak menjadi calon percontohan Anti-Korupsi,” jelasnya.
Ariz merinci bahwa salah satu indikator penilaian yang harus dipenuhi adalah skor Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikeluarkan oleh KPK. “Surabaya memiliki skor MCP yang tinggi, yakni 97,” terangnya.
Selain skor MCP, KPK juga mempertimbangkan indikator lain, seperti nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Maturitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah), dan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dan yang paling penting adalah tidak ada kepala daerah atau kepala OPD yang tersangkut kasus pidana korupsi oleh aparat penegak hukum, baik itu kepolisian, kejaksaan, maupun KPK,” tegasnya.
Setelah observasi selesai, KPK akan menentukan kabupaten/kota yang layak menjadi daerah percontohan Anti-Korupsi.
“Di Jawa Timur, kami memilih tiga daerah (calon percontohan), yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Jombang, dan Kota Blitar,” ungkap Ariz.
Ariz menambahkan bahwa dalam menentukan calon percontohan kabupaten/kota Anti-Korupsi, KPK juga mengumpulkan data-data dari kementerian/lembaga terkait.
“Setiap kementerian/lembaga memiliki program yang diterapkan di pemerintah kabupaten/kota. Semua indikator tersebut kami kumpulkan untuk menentukan siapa yang layak menjadi calon percontohan,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan menyampaikan bahwa dalam tahap observasi ini terdapat enam indikator dengan 19 item yang dicek satu per satu oleh KPK.
“Insyaallah tadi dari enam indikator dengan 19 item, semua berada dalam kondisi baik,” kata Ikhsan.
Ikhsan juga menyatakan bahwa Pemkot Surabaya tidak menghadapi kendala selama proses observasi yang dilakukan oleh Tim KPK. Bahkan, menurutnya, proses observasi di Surabaya berjalan lebih cepat dibandingkan dengan daerah lain.
“Hal ini menunjukkan bahwa Insyaallah di Surabaya, dengan indikator yang ada, proses sudah sesuai dengan semua kriteria,” ujar Ikhsan.
Mantan Inspektur Kota Surabaya itu juga menegaskan komitmen pemkot dalam upaya pencegahan korupsi. Ia berharap komitmen ini dapat terus berjalan sesuai dengan program dan peraturan yang ada. “Tinggal bagaimana mempertahankan dan meningkatkan,” pungkasnya. ***
Editorial: C1