BicaraIndonesia.id, Surabaya – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyatakan bahwa aksi bertajuk “Peringatan Darurat Mandat” yang melibatkan sekitar 600 orang telah berakhir dengan pembubaran diri secara damai, Senin, 26 Agustus 2024.
Aksi yang berencana digelar di depan Gedung DPRD Jatim itu berjalan dengan tertib, sesuai arahan dan berkat kerja sama antara MAKI Jatim serta Polda Jawa Timur.
Ketua MAKI Jatim, Heru Prasetyo menekankan bahwa kolaborasi antara MAKI Jatim dan pihak kepolisian menunjukkan kemitraan yang positif. Pengamanan ekstra dari Polda Jatim menjadi kunci kelancaran aksi tersebut.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas usia calon telah kami ikuti sepenuhnya. Kami juga telah memberikan aspirasi dan informasi valid kepada Polda Jatim, yang kami peroleh langsung dari pusat,” kata Heru dalam konferensi pers di One Deck Cafe Gastropub, Surabaya, Senin 26 Agustus 2024.
Heru menambahkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempersiapkan surat edaran yang mengacu pada keputusan MK untuk menegakkan hukum terkait ambang batas usia calon.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) No 60/PUU-XXII/2024 dan No 70/PUU-XXII/2024 harus diikuti, namun perlu kajian mendalam, terutama dalam implementasinya di lapangan. MAKI Jatim menitikberatkan pada keputusan MK No 60 yang lebih realistis,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam keputusan No. 60, MK menyatakan bahwa partai politik non-parlemen dapat mencalonkan pasangan calon.
Selain itu, ambang batas suara sah partai atau koalisi untuk mengusulkan pasangan calon berkisar antara 6,5-10 persen, tergantung dari jumlah penduduk di daerah tersebut.
Heru juga mengungkapkan bahwa MAKI Jatim siap menggelar aksi yang lebih besar. Termasuk menyegel Kantor KPU apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.
“Pendaftaran bupati dan wakil bupati besok akan menjadi momen penting. Kami siap bertindak tegas jika tidak ada kepastian hukum yang jelas,” tambah Heru.
Heru juga menyoroti situasi politik saat ini yang dinilai semakin tidak menentu. Ia meminta MAKI pusat untuk siap siaga menghadapi perkembangan dinamika politik yang ada.
“Ini demi masa depan anak-anak kita nanti. Keseimbangan harus dijaga dan ketidakadilan tidak boleh terjadi,” tegas Heru.
Menurut Heru, hingga saat ini KPU belum memberikan jawaban terkait putusan Mahkamah Agung (MA) dan MK mengenai ambang batas usia calon.
“Kita harus terus memantau perkembangan keputusan ini, karena dampaknya sangat besar bagi kelangsungan politik di daerah,” pungkas Heru. ***
Pewarta: Ark
Editorial: C1