Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
    Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025
    Kamis, 23 Okt 2025
    Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
    Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
    Rabu, 22 Okt 2025
    dok. Lereng Gunung Lawu di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah | Sumber Foto: Pemprov Jateng
    ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi
    Senin, 20 Okt 2025
    Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara Rp13,25 triliun di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO
    Senin, 20 Okt 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat memimpin Apel Ojol Kamtibmas di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025) | Foto: Divhum Polri
    Polri Ajak Komunitas Driver Ojol Bersinergi Jaga Kamtibmas
    Senin, 20 Okt 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Tetap Gunakan Putusan MK
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Nasional

DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Tetap Gunakan Putusan MK

Editor
Laporan: Editor
Jumat, 23 Agu 2024
Share
2 Min Read
Gedung MPR/DPR RI di Jakarta (Istimewa)
Gedung MPR/DPR RI di Jakarta (Istimewa)
Ad imageAd image

BicaraIndonesia.id, Jakarta – DPR RI membatalkan rencana pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sedianya direncanakan pada Kamis 22 Agustus 2024.

Hal itu membuat aturan mengenai pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024, akan tetap mengacu pada dua putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada, bukan pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Dua putusan MK tersebut adalah: pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah; dan kedua, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun pada saat penetapan calon.

Mengutip laman Infopublik.id, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan pada Kamis 22 Agustus 2024, batal dilaksanakan.

“Oleh karena itu, pada saat pendaftaran Pilkada tanggal 27 Agustus nanti, yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco dalam keterangan kepada awak media secara daring dan luring di Jakarta, Kamis petang, 22 Agustus 2024.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menyatakan bahwa pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada terjadi setelah mekanisme diskors dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (22/8/2024) pagi.

Rapat tersebut hanya dihadiri oleh 176 anggota DPR, yang terdiri dari 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak hadir secara langsung.

Jumlah itu tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 dari total anggota DPR RI yang berjumlah 575 orang. Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.

Sebagai diketahui, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dengan menghilangkan syarat pengumpulan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah.

Sebagai gantinya, syarat minimal ditetapkan antara 6,5 hingga 10 persen tergantung jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap daerah.

Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun saat penetapan calon, berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menghitung usia pada saat pelantikan. (*/C1)

Bagikan:
Tag:DPR RIPilkada 2024Putusan MKRevisi UU PilkadaUU Pilkada
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Sudut merah: Atlet karate Jawa Timur, Ignatius Joshua Kandaou, dalam ajang PON Bela Diri 2025 di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/10/2025) | Foto: Dimas AP/BI
PON Bela Diri 2025: Karate Jatim Awali dengan Emas dan Perak
Kamis, 23 Okt 2025
Kegiatan pemusnahan obat keras dan obat-obatan tertentu (OOT) di halaman Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Kamis (23/10/2025) | Sumber Foto: Pemkot Bandung
Polisi Bandung Musnahkan 2,7 Juta Butir Obat Keras Ilegal
Kamis, 23 Okt 2025
Pelatih wushu Jawa Timur, Sherlie Hoediono saat ditemui Bicaraindonesia.id di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/10/2025) | Foto: Dimas AP/BI
Terkendala Banjir Semarang-Demak, Wushu Jatim Optimis Rebut Juara Umum PON Bela Diri 2025
Kamis, 23 Okt 2025
President of the Republic of Indonesia, Prabowo Subianto, welcomed President of the Republic of South Africa, Matamela Cyril Ramaphosa, during a state visit at the Merdeka Palace in Central Jakarta on Wednesday, October 22, 2025 | Source: BPMI Setpres
Indonesia and South Africa Deepen Strategic Partnership in Trade and Defense
Kamis, 23 Okt 2025
Konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025
Kamis, 23 Okt 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Famtrip Australia-Indonesia 2025 Angkat Wisata Edukasi Nusantara

Kompolnas Award 2025, Kapolri Tegaskan Polri Bukan Institusi Antikritik

Kenduri Budaya Pangan Lokal, Rayakan Warisan Kuliner Nusantara

Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO

Atlet Polri Raih 5 Emas Cabor Taekwondo di PON Bela Diri 2025

ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi

Atlet Kempo Jatim Aisyah Amini Raih Emas di PON Bela Diri 2025

Berita Lainnya:

Moch Arief bersama Tretan Dhibik Surabaya Utara siap memenangkan Eri Cahyadi Armuji | Foto: dj/pri/istimewa

Tretan Dhibik Surabaya Utara Dukung Kepemimpinan Eri-Armuji Periode Kedua

Kamis, 21 Nov 2024
Media gathering KPU Kota Surabaya, Kamis (25/4/2024) | dok/foto: Dwd/Bicaraindonesia.id

Lebih dari 500 Orang Daftar Sebagai Calon Anggota PPK di Surabaya

Kamis, 25 Apr 2024
Patroli siber dilakukan oleh personel Direktorat Kriminal Khusus dan Bidhumas Polda Bali | Foto: dok. Bidhum/Polda Bali

Polda Bali Tingkatkan Patroli Siber Cegah Hoax Jelang Pilkada 2024

Senin, 16 Sep 2024
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Kemendikdasmen di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025) | Sumber Foto: Yt/TVR Parlemen

DPR RI Setujui Tambahan Anggaran Rp71,11 Triliun untuk Kemendikdasmen

Jumat, 11 Jul 2025
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?