Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangannya di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jumat, 29 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Ojol Saat Demo
    Jumat, 29 Agu 2025
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko | Foto: dok. Div Hum Polri
    Mabes Polri Minta Polsek hingga Polda Lindungi Wartawan Saat Bertugas
    Kamis, 28 Agu 2025
    Konferensi pers ungkap kasus judi online jaringan internasional yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Sita Rp16,4 Miliar
    Rabu, 27 Agu 2025
    dok. Latgatma Super Garuda Shield 2023 di Puslatpur Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Senin (11/9/2023) | Sumber Foto: Dispenad
    TNI Gelar Latihan Gabungan Super Garuda Shield 2025
    Selasa, 26 Agu 2025
    Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada para tokoh di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
    141 Tokoh Terima Anugerah Tanda Kehormatan Republik Indonesia
    Selasa, 26 Agu 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Tetap Gunakan Putusan MK
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Nasional

DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Tetap Gunakan Putusan MK

Editor
Laporan: Editor
Jumat, 23 Agu 2024
Share
2 Min Read
Gedung MPR/DPR RI di Jakarta (Istimewa)
Gedung MPR/DPR RI di Jakarta (Istimewa)
Ad imageAd image

BicaraIndonesia.id, Jakarta – DPR RI membatalkan rencana pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sedianya direncanakan pada Kamis 22 Agustus 2024.

Hal itu membuat aturan mengenai pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024, akan tetap mengacu pada dua putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada, bukan pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Dua putusan MK tersebut adalah: pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah; dan kedua, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun pada saat penetapan calon.

Mengutip laman Infopublik.id, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan pada Kamis 22 Agustus 2024, batal dilaksanakan.

“Oleh karena itu, pada saat pendaftaran Pilkada tanggal 27 Agustus nanti, yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco dalam keterangan kepada awak media secara daring dan luring di Jakarta, Kamis petang, 22 Agustus 2024.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menyatakan bahwa pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada terjadi setelah mekanisme diskors dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (22/8/2024) pagi.

Rapat tersebut hanya dihadiri oleh 176 anggota DPR, yang terdiri dari 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak hadir secara langsung.

Jumlah itu tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 dari total anggota DPR RI yang berjumlah 575 orang. Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.

Sebagai diketahui, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dengan menghilangkan syarat pengumpulan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah.

Sebagai gantinya, syarat minimal ditetapkan antara 6,5 hingga 10 persen tergantung jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap daerah.

Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun saat penetapan calon, berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menghitung usia pada saat pelantikan. (*/C1)

Bagikan:
Tag:DPR RIPilkada 2024Putusan MKRevisi UU PilkadaUU Pilkada
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangannya di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jumat, 29 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
Presiden Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Ojol Saat Demo
Jumat, 29 Agu 2025
dok. Perbaikan jalan di wilayah Provinsi Jawa Tengah | Foto: Pemprov Jateng
Pemprov Jateng: 2.195 Km Jalan Provinsi Kini Mantap, Sisanya Dikebut Perbaikan
Jumat, 29 Agu 2025
Kelas Parenting di Puspaga Balai RW 6, Kelurahan Wonokusumo, Kamis (28/8/2025) | Sumber Foto: Kominfo Surabaya
PKK dan Bhayangkari Surabaya Ajak Perempuan Berani #SpeakUp Lawan Kekerasan
Jumat, 29 Agu 2025
Daun patikan kebo (Sc: wikimedia)
Patikan Kebo: Tanaman Liar di Jalanan yang Punya Khasiat Rahasia
Kamis, 28 Agu 2025
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko | Foto: dok. Div Hum Polri
Mabes Polri Minta Polsek hingga Polda Lindungi Wartawan Saat Bertugas
Kamis, 28 Agu 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

141 Tokoh Terima Anugerah Tanda Kehormatan Republik Indonesia

Program MBG Kian Diminati, Siswa Minta Variasi Menu Ditambah

TNI Gelar Latihan Gabungan Super Garuda Shield 2025

Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes Sentuh 20 Juta Peserta

Bangga! Robot ITS Juara Best Design di ABU Robocon 2025 Mongolia

Presiden Prabowo Singgung Kebocoran Anggaran Pendidikan

KPK Tetapkan 11 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3

Berita Lainnya:

Ilustrasi: Polres Jepara melaksanakan apel gelar pasukan di lapangan Apel Mapolres Jepara, Jumat (22/12/2023) | dok/foto: Polri

Usia Pensiun Polri Diusulkan Jadi 60 Tahun: Masa Pengabdian Bertambah

Kamis, 30 Mei 2024
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (3/12/2024) | Foto: Eki Baehaki/BI

Anggota Komisi III Ingatkan Polisi: Satu Kaki di Kuburan, Satu Kaki di Penjara

Rabu, 4 Des 2024
dok. Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan RI mengamankan dua kapal asing yang melakukan ilegal fishing di Laut Natuna Utara pada Senin (14/4/2025) | Sumber Foto: Hum PSDKP KKP

Ketua DPR Desak Tindakan Tegas Ilegal Fishing di Laut Natuna Utara

Rabu, 30 Apr 2025
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur dalam Pilgub Jatim 2024 | Foto: Ariandi K/BI

Resmi Diumumkan, Ini Nomor Urut Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2024

Senin, 23 Sep 2024
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?