BicaraIndonesia.id, Jakarta – DPR RI membatalkan rencana pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sedianya direncanakan pada Kamis 22 Agustus 2024.
Hal itu membuat aturan mengenai pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024, akan tetap mengacu pada dua putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada, bukan pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Dua putusan MK tersebut adalah: pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah; dan kedua, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun pada saat penetapan calon.
Mengutip laman Infopublik.id, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan pada Kamis 22 Agustus 2024, batal dilaksanakan.
“Oleh karena itu, pada saat pendaftaran Pilkada tanggal 27 Agustus nanti, yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco dalam keterangan kepada awak media secara daring dan luring di Jakarta, Kamis petang, 22 Agustus 2024.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menyatakan bahwa pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada terjadi setelah mekanisme diskors dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (22/8/2024) pagi.
Rapat tersebut hanya dihadiri oleh 176 anggota DPR, yang terdiri dari 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak hadir secara langsung.
Jumlah itu tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 dari total anggota DPR RI yang berjumlah 575 orang. Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.
Sebagai diketahui, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dengan menghilangkan syarat pengumpulan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah.
Sebagai gantinya, syarat minimal ditetapkan antara 6,5 hingga 10 persen tergantung jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap daerah.
Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun saat penetapan calon, berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menghitung usia pada saat pelantikan. (*/C1)