BicaraIndonesia.id, Surabaya – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk tiga tersangka komplotan pencurian sepeda motor di wilayah Banyu Urip.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban dan bukti rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pelaku.
“Ketiga tersangka punya peran yang berbeda-beda, dari eksekutor, makelar, hingga penadah,” ujar Plt Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan, dalam keterangan tertulis, Selasa 20 Agustus 2024.
Kompol Teguh menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika SS, seorang perempuan warga setempat, melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya pada Sabtu (10/8/2024).
Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan pun mengarah kepada salah satu terduga pelaku berinisial MC (49) yang ternyata merupakan tetangga korban.
“Setelah mendapat kan bukti awal yang cukup dan mendapatkan profil terduga pelaku, tim mendapatkan informasi keberadaan tersangka MC di daerah Banyu Urip Kota Surabaya. Kemudian Tim Opsnal bergerak ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan tersangka MC,” jelas Kompol Teguh.
Kompol Teguh juga mengungkapkan bahwa kasus pencurian ini berawal ketika MC menemukan kunci yang jatuh di jalan saat pulang dari warung kopi pada Kamis (7/8/2024). Keesokan harinya, MC mencoba menggunakan kunci tersebut pada sebuah motor yang diparkir di dekat penjual bakso dan ternyata cocok.
MC kemudian meninggalkan lokasi dan pada Sabtu (10/8/2024) dini hari, ia kembali untuk mencuri motor itu menggunakan kunci yang ditemukannya. Setelah berhasil mengambil motor, MC menitipkannya kepada MR (51) untuk dijual kepada penadah.
Kemudian pada Senin (12/8/2024), MR menjual motor curian tersebut kepada penadah berinisial ST alias KD (54) di wilayah Jarak Banyu Urip.
“Motor matic berwarna biru putih itu dijual tanpa dokumen legalitas dengan harga jauh di bawah pasaran,” terang Kompol Teguh.
Polisi yang menerima laporan terkait kasus pencurian ini segera melakukan penyelidikan. Mulai dari melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), interogasi saksi, hingga pengumpulan keterangan.
“Setelah mendapatkan bukti awal dan profil terduga pelaku, kami berhasil melacak keberadaan MC di Banyu Urip dan menangkapnya,” jelas Kompol Teguh.
Pengembangan kasus ini kemudian mengarah pada MR dan ST alias KD. Kedua tersangka ini pun akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti.
“Para tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, pakaian milik eksekutor, sparepart sepeda motor yang telah dilepas, lima STNK kendaraan, tiga plat nomor (diduga dari motor hasil curian), serta sembilan unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
Selain itu, dalam kasus ini, polisi juga mengamankan rekaman CCTV dari TKP yang memperlihatkan momen saat pencurian terjadi. (*/Dap/C1)