BicaraIndonesia.id, Surabaya – Polsek Karangpilang Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan (curat) yang melibatkan oknum dari perguruan silat Pagar Nusa (PN).
Kapolsek Karangpilang Surabaya, Kompol A Risky Fardian mengungkapkan, bahwa peristiwa ini terjadi pada Minggu 11 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
Ketika itu sekelompok oknum anggota dari PN yang berjumlah sekitar 10 orang, berkeliling kota dengan tujuan mencari musuh dari perguruan silat lain.
“Saat komplotan tersebut melintas di kawasan lampu merah wilayah Jalan Mastrip, rombongan ini bertemu dengan seorang pengendara sepeda motor yang mengenakan kaos bertuliskan Regas atau Remaja Ganas,” kata Kompol Risky di Mapolsek Karangpilang, Selasa 13 Agustus 2024.
Kompol Risky menjelaskan, setelah melihat pengendara tersebut, rombongan dari oknum PN langsung mengejar dan berusaha menghentikan motor korban di wilayah Mastrip.
“Saat itu korban berusaha melarikan diri ke arah Jalan Mastrip Gang 12. Namun, korban berhasil dikejar oleh para pelaku yang kemudian dikeroyok,” tandas Risky.
Dari peristiwa tersebut, korban yang berinisial MF ini mengalami luka-luka serius di bagian mulut, muka, kepala, kaki, dan punggung serta kehilangan beberapa giginya akibat pukulan dari para pelaku. Tak hanya itu, sepeda motor MF juga dirampas oleh para pelaku.
“Atas adanya kejadian tersebut, anggota melakukan penyelidikan, kemudian berhasil menangkap 10 orang yang terlibat dalam aksi tersebut. Dari jumlah tersebut, 6 orang diidentifikasi melakukan aksi kekerasan, sementara 4 lainnya hanya ikut-ikutan,” kata Kompol Risky.
Ia menambahkan, tiga pelaku lain merupakan anak-anak di bawah umur, sementara lainnya adalah dewasa. Semua pelaku diketahui merupakan warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
“Pihak Polsek Karangpilang berencana mengambil langkah tegas sebagai tindak lanjut dari kejadian tersebut. Kami akan memberikan edukasi kepada seluruh perguruan silat di wilayah Surabaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polrestabes Surabaya,” tuturnya.
Selain itu, Kompol Risky juga menegaskan akan memberi sanksi tegas berupa pencabutan SKCK bagi yang melanggar hukum.
“Sementara bagi yang masih pelajar kita akan beritahukan kepada pihak sekolah,” tegasnya. (*/Ar/C1)