BicaraIndonesia.id, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberikan tindakan tegas kepada pengendara motor ataupun mobil yang menggunakan lampu belakang terlalu silau. Sanksi tersebut bisa berupa denda tilang hingga pidana.
Hal tersebut diberlakukan karena lampu silau sering membuat pengendara lain di belakangnya menjadi tidak nyaman dan kehilangan fokus saat berkendara.
“Lampu itu bisa kena sanksi pidana. Ini berbahaya buat pengendara lain,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Minggu 11 Agustus 2024.
Latif menegaskan bahwa lampu yang menyilaukan itu bukanlah lampu bawaan dari pabrik melainkan hasil modifikasi pemilik kendaraan.
“Itu bukan lampu standar bawaan dari pabrik. Hasil lampu modifikasi,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, larangan lampu menyilaukan itu telah diatur dalam Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi “Setiap orang yang memasang atau menggunakan perlengkapan tambahan yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan berlalu lintas dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda”. (*/Hum/C1)