Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto | Sumber Foto: Divhum Polri
    Presiden Perintahkan TNI-Polri Ambil Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis
    Sabtu, 30 Agu 2025
    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto | Sumber Foto: IG/ @91agussubiyanto
    Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi, Ajak Jaga Persatuan Bangsa
    Sabtu, 30 Agu 2025
    dok. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan | Sumber Foto: Hum Kemenko Polkam
    Menko Polkam Pastikan Investigasi Terkait Wafatnya Driver Ojol Dilakukan Transparan
    Sabtu, 30 Agu 2025
    Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangannya di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jumat, 29 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Ojol Saat Demo
    Jumat, 29 Agu 2025
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko | Foto: dok. Div Hum Polri
    Mabes Polri Minta Polsek hingga Polda Lindungi Wartawan Saat Bertugas
    Kamis, 28 Agu 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Polisi Ungkap Jual Beli 987 Kg Sisik Trenggiling di Tanjungbalai
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Polisi Ungkap Jual Beli 987 Kg Sisik Trenggiling di Tanjungbalai

Editor
Laporan: Editor
Jumat, 9 Agu 2024
Share
2 Min Read
Tersangka bersama barang bukti sisik trenggiling yang berhasil diamankan Polda Sumut | Foto: dok. Hum Polda Sumut
Tersangka bersama barang bukti sisik trenggiling yang berhasil diamankan Polda Sumut | Foto: dok. Hum Polda Sumut
Ad imageAd image

BicaraIndonesia.id, Medan – Tim Subdit IV Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap perkara jual beli satwa dilindungi sisik Trenggiling di Kota Tanjungbalai.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial AH alias DD sebagai pemilik/pengepul sisik Trenggiling dan R alias AN sebagai pembeli.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan awalnya personel menerima laporan dari masyarakat adanya jual beli satwa dilindungi sisik Trenggiling di Kota Tanjungbalai.

“Setelah menerima laporan itu personel dipimpin Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut Kompol Fathir Mustafa melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AH alias DD sebagai penjual serta pembelinya inisial R alias AN,” kata Kombes Pol Hadi dalam keterangan tertulis dikutip pada Jumat 9 Agustus 2024.

“Dari penangkapan itu disita barang bukti sebanyak 18 karung berisi sisik Trenggiling seberat 987,22 kg,” imbuhnya.

Hadi juga menjelaskan bahwa pelaku AH mengakui mendapatkan sisik trenggiling dengan cara memasang jebakan di hutan. Lalu AH menguliti untuk mengambil sisik trenggiling kemudian dikumpulkan untuk dijual kepada pemesan.

“Pelaku AH menyimpan sisik Trenggiling di rumah yang berlokasi di Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Modusnya pelaku menjual satwa dilindungi itu melalui media sosial,” ungkapnya.

Hadi menambahkan, terhadap para pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya. (*/Hms/C1)

Bagikan:
Tag:Kasus Penjualan Sisik TrenggilingKota TanjungbalaiPenjualan Satwa DilindungiPolda SumutSumatera UtaraTrenggiling
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto | Sumber Foto: Divhum Polri
Presiden Perintahkan TNI-Polri Ambil Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis
Sabtu, 30 Agu 2025
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto | Sumber Foto: IG/ @91agussubiyanto
Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi, Ajak Jaga Persatuan Bangsa
Sabtu, 30 Agu 2025
dok. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan | Sumber Foto: Hum Kemenko Polkam
Menko Polkam Pastikan Investigasi Terkait Wafatnya Driver Ojol Dilakukan Transparan
Sabtu, 30 Agu 2025
Pelaksanaan sanksi sosial dan penyerahan bantuan kewirausahaan pasca Restorative Justice di UPTD Liponsos Keputih, Surabaya, Jumat (29/8/2025).
Pemkot dan Kejari Surabaya Perkuat Restorative Justice, 11 Pelaku Pidana Terima RJ
Sabtu, 30 Agu 2025
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, saat memberikan keterangan pers di Balai Kota Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Pemprov DKI Beri Bantuan Penuh Korban Terdampak Unjuk Rasa
Sabtu, 30 Agu 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

141 Tokoh Terima Anugerah Tanda Kehormatan Republik Indonesia

TNI Gelar Latihan Gabungan Super Garuda Shield 2025

Program MBG Kian Diminati, Siswa Minta Variasi Menu Ditambah

Bangga! Robot ITS Juara Best Design di ABU Robocon 2025 Mongolia

Long Weekend September 2025, Cek Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama

Pemprov Jateng: 2.195 Km Jalan Provinsi Kini Mantap, Sisanya Dikebut Perbaikan

Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes Sentuh 20 Juta Peserta

Berita Lainnya:

Menko PMK Muhadjir Effendy saat meninjau kesiapan pembangunan Sumut Sport Center, di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (16/2/2024) | dok/foto: Kemenko PMK

Sumut Sport Center Diharapkan Dapat Melahirkan Atlet Kelas Internasional

Senin, 19 Feb 2024
Ilustrasi: Pesta kembang api mewarnai penutupan PON XX Papua, di stadion Lukas Enembe, Jayapura, Jumat malam, 15 Oktober 2021 | Foto: dok. Watimpres

Pemerintah Aceh Komitmen Sukseskan PON XXI 2024

Senin, 26 Agu 2024
Ungkap kasus narkoba dalam konferensi pers di Polres Langkat, Rabu (20/8/2025) | Foto: Hum Polda Sumut

Polda Sumut Ungkap 429 Kasus Narkoba, Selamatkan Jutaan Jiwa

Sabtu, 23 Agu 2025
Konferensi pers penggerebekan pabrik rumahan ekstasi di Medan, Kamis (13/6/2024) | Foto: dok. Ditipid Narkoba Bareskrim Polri

Polri Bongkar Lab Narkoba Rahasia Milik Pasutri di Medan

Sabtu, 15 Jun 2024
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?