BicaraIndonesia.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menutup akses 32 situs yang menyediakan layanan konversi atau penguangan pulsa ke rupiah yang berkaitan dengan judi online.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa tindakan itu diambil untuk mencegah dan membatasi ruang gerak aktivitas judi online.
“Pemblokiran dilakukan mulai hari ini (Kamis, 8/8). Kami tidak mentoleransi dan semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online,” kata Menkominfo dalam siaran tertulisnya di Jakarta dikutip pada Jumat 9 Agustus 2024.
Menteri Budi Arie menyatakan penutupan akses dilakukan terhadap 32 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Dasar hukum pemutusan akses Penyelenggara Sistem Elektronik yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Dari 32 PSE yang ditutup akses, hanya terdapat 1 PSE yang terdaftar. Sementara, 31 PSE lainnya tidak terdaftar.
Penutupan akses 31 PSE ini sesuai Pasal 6 PP Nomor 71 Tahun 2019. Dimana 31 PSE tersebut tidak menjalankan kewajiban mendaftar sebagai PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa langsung.
“Adapun sanksi berupa pemutusan akses terdapat dalam Pasal 100 ayat 1 PP 71 Tahun 2019, yang berbunyi layanan patut diduga dapat digunakan untuk memfasilitasi konversi pulsa ke uang yang digunakan dalam transaksi judi online,” ujar Menteri Budi Arie.
Menurut Menkominfo, judi online sangat berdampak kepada masyarakat kecil. Dengan penutupan akses ini, ia mengharapkan dapat mengurangi dampak ekonomi dan sosial yang akan dialami masyarakat.
“Sangat mengganggu kondisi sosial ekonomi masyarakat kecil, seperti ekonomi rumah tangga terganggu. Masyarakat juga mengalami dampak sosial dari aktivitas judi online seperti kriminalitas meningkat, perceraian meningkat, dan anak-anak mengalami kurang gizi,” katanya.
Oleh karena itu, Menteri Budi Arie menegaskan pemberantasan judi online dilakukan secara menyeluruh dan konsisten. Bahkan, ia mengajak seluruh stakeholders melakukan pemantauan aktivitas judi online yang melibatkan transaksi keuangan.
“Tidak cukup dengan melakukan sosialisasi. Kominfo juga mengingatkan lembaga keuangan, termasuk perbankan, untuk ikut serta berperan aktif dalam memberantas judi online,” tegasnya.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga telah meminta kepada penyelenggara layanan telekomunikasi seluler untuk membatasi transfer pulsa antargawai. “Adapun pengiriman pulsa per hari maksimal Rp1 juta,” tandasnya. ***
Editorial: A1