Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar program “Promo Merdeka”, berupa pembebasan sanksi administratif Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Program ini berlaku mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024.
Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Siti Miftachul Janna menyatakan bahwa program “Promo Merdeka” dirancang khusus untuk masyarakat sebagai bagian dari perayaan HUT ke-79 Republik Indonesia.
“Promo Merdeka ini diberikan kepada masyarakat untuk memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI,” ujar Miftah dalam siaran tertulisnya dikutip pada Kamis 8 Agustus 2024.
Program ini mencakup dua kategori utama, yakni bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PBB dari tahun 1994 hingga 2024, serta pengurangan pokok BPHTB hingga 40% yang disesuaikan dengan skema Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).
Mifta menjelaskan bahwa penghapusan sanksi PBB berlaku untuk periode 1994-2024, sementara diskon BPHTB diberikan berdasarkan skema yang telah ditetapkan.
“Pemkot memberikan kebijakan penghapusan sanksi PBB dari tahun 1994 hingga 2024 dan pengurangan BPHTB sesuai skema yang telah ditentukan,” katanya.
Selain itu, Mifta menerangkan bahwa pengurangan BPHTB diberikan kepada wajib pajak, baik individu maupun badan, untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, baik melalui transaksi jual-beli maupun non jual-beli seperti hibah, warisan, tukar-menukar, dan sejenisnya.
“Program ini juga sejalan dengan inisiatif Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi pertanahan,” jelas Mifta.
Dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan, BPHTB merupakan komponen penting, sehingga Pemkot mendukung program Kementerian ATR/BPN dengan memberikan insentif ini.
Pembagian insentif BPHTB dibagi dalam dua kategori, yaitu jual-beli dan non jual-beli. Untuk kategori jual-beli dengan NPOP Rp0 – Rp1 miliar, pengurangan diberikan sebesar 30%, sedangkan untuk kategori non jual-beli diberikan pengurangan 40%.
Sementara itu, untuk NPOP lebih dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, kategori jual-beli mendapat pengurangan 15%, dan kategori non jual-beli diberikan pengurangan 20%. Untuk NPOP di atas Rp2 miliar, baik kategori jual-beli maupun non jual-beli diberikan pengurangan sebesar 10%.
Selain itu, pembayaran PBB dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai platform e-commerce hingga gerai minimarket. Sedangkan untuk pembayaran BPHTB, seluruhnya dilakukan secara online melalui virtual account di Bank Jatim, Bank Mandiri, hingga BNI.
Oleh sebab itu, Mifta mengajak seluruh masyarakat Kota Surabaya untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.
“Program ini adalah bentuk perhatian Pemkot Surabaya kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang peralihan haknya terjadi karena warisan. Diskon yang kami tawarkan cukup signifikan, yaitu hingga 40%,” pungkasnya. ***
Editorial: C1