Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Konferensi pers ungkap kasus penyelundupan pakaian bekas ilegal atau thrifting yang digelar di GOR Ngurah Rai Denpasar, Bali, Senin (15/12/2025) | Sumber Foto: Hum/Polri
    Satgas Gakkum Bareskrim Bongkar Jaringan Thrifting Ilegal Rp669 Miliar
    Selasa, 16 Des 2025
    dok. Tumpukan kayu pasca banjir bandang yang melanda di Tapanuli Utara, Sumatra Utara | Sumber Foto: Hum/KLH
    Presiden Prabowo Tegaskan Akan Tertibkan Pembalakan Liar
    Minggu, 14 Des 2025
    Rapat koordinasi ini membahas tindak lanjut arahan Presiden Prabowo terkait percepatan penanganan bencana alam di sejumlah wilayah Sumatra | Sumber Foto: Hum/Kemenko Polkam
    Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi TNI-Polri-BIN untuk Respons Bencana Sumatra
    Selasa, 9 Des 2025
    Presiden Prabowo Subianto saat meninjau pengerjaan Jembatan Bailey Teupin Mane di ruas penghubung Bireuen-Takengon, Kabupaten Bireuen, Aceh, Minggu (7/12/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Pemerintah Pastikan Suplai Pangan untuk Korban Bencana Aceh Terpenuhi
    Senin, 8 Des 2025
    dok. Pesawat Airbus A-400 membawa berbagai kebutuhan logistik tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Rabu (3/12/2024) | Sumber Foto: Puspen TNI
    TNI Kerahkan 70 Alutsista Dukung Percepatan Penanganan Bencana Sumatra-Aceh
    Sabtu, 6 Des 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Polda Jatim Bongkar Sindikat Pembuat Hasil Swab Ilegal
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara HukrimHeadlines

Polda Jatim Bongkar Sindikat Pembuat Hasil Swab Ilegal

Redaksi
Laporan: Redaksi
Selasa, 11 Mei 2021
Share
5 Min Read
Konferensi pers ungkap kasus pemalsuan surat bebas Covid-19 | Istimewa
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, bongkar sindikat dugaan pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19. Para tersangka ini sudah memproduksi dan menjual sebanyak 600 lembar surat keterangan palsu dalam kurun waktu empat bulan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dari pengungkapan ini, Polda Jatim meringkus 5 orang tersangka. Mereka di antaranya, NH, (33) warga Jalan KH. Gasbullah Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang, SG, (36) warga Jalan Pabean, Kelurahan Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, MZA, (22) warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, IB, (51) warga Jalan Malik Ibrahim Kuwangsan Sedati, Sidoarjo dan IF, (27) warga Jalan Petukangan Ampel, Surabaya.

“Kelima tersangka ini mempunyai peran masing-masing, sedangkan untuk para tersangka diamankan di Jalan by pass, Kecamatan Sedati, Sidoarjo,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (11/5/2021).

Ia mengungkapkan, Tersangka NH berperan sebagai pembuat surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR). Sedangkan AF, berperan sebagai pembuat atay pencetak surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR).

Baca Juga:  Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Dibongkar Polrestabes Surabaya

“Sedangkan tiga tersangka lain, yakni IB, SG dan MZA, berperan sebagai membantu mencari pemesan surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR (marketing),” ungjap Gatot.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka ini dengan bersama-sama memasarkan surat keterangan hasil Swab Antigen dan Swab PCR milik RS Sheila Medika kepada pemesan yang memerlukan surat keterangan instan tanpa dilakukan pemeriksaan.

“Pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan tersebut kurang lebih empat bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 lembar surat keterangan hasil rapid test swab antigen,” ungkap Kombes Pol Totok Suharyanto.

Surat Keterangan yang dipalsu adalah milik RS Sheila Medika yang beralamat di Jalan Letjen Wahono No. 77-79 bypass Juanda Baru, Sedati Gede, Sedati, Sidoarjo. Di mana tersangka NH, sebelumnya adalah karyawan (OB) RS Sheila Medika yang telah diberhentikan empat bulan yang lalu.

“Pelaku yang berperan sebagai marketing (tersangka SG, MZA dan IB) membeli dari pembuat seharga Rp 100 ribu untuk surat keterangan hasil swab antigen dan Rp 400 ribu untuk surat keterangan hasil swab PCR,” tambahnya.

Baca Juga:  Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Dibongkar Polrestabes Surabaya

Kemudian, dijual oleh marketing kepada pemesan Rp 200 ribu untuk hasil swab antigen dan Rp 650 ribu untuk hasil swab PCR. Para pemesan adalah para penumpang pesawat terbang dan penumpang travel.

Selanjutnya, anggota timsus mencoba memesan kepada tersangka SG dengan harga Rp 200 ribu per surat. Setelah surat keterangan hasil Rapid Test tersebut diterima anggota, selanjutnya pelaku langsung diamankan beserta barang bukti.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memesan surat tersebut dari tersangka NH. Beberapa saat kemudian, tersangka NH datang untuk mengantarkan pesanan lainnya dari tersangka SG. Saat itu pula anggota langsung mengamankan pelaku tersebut.

“Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka NH, ia mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut dengan laptop dan printer dengan mengatasnamakan RS Shelila Medika Sidoarjo, dimana blanko atau formnya sudah ada di laptop pelaku,” ungkap Kombes Pol Totok.

Awalnya anggota menangkap dua tersangka, beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim untuk proses lebih lanjut. Kemudian, hasil keterangan dari keduanya, Timsus Subdit III mengamankan kembali tiga orang pelaku lainnya yang dua di antaranya berperan sebagai marketing dan satu orang lainnya berperan sebagai pembuat dan pencetak.

Baca Juga:  Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Dibongkar Polrestabes Surabaya

“Berdasarkan interogasi, perhari dapat mencetak rata-rata tiga surat keterangan hasil swab PCR palsu dan lima surat keterangan hasil rapid test antigen palsu,” pungkasnya.

Dari pengungkapan ini, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, uang tunai Rp 600 ribu dari tersangka NH. Sedangkan dari tersangka SG, polisi mengamankan uang Rp 600 ribu, empat lembar hasil rapid test swab antigen yang sudah jadi beserta amplop, satu bendel blangko kosong rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, satu bendel surat rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika yang salah print.

Kelima tersangka ini melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (HD1/A1)

Bagikan:
Tag:Polda JatimSidoarjoSurat Covid-19
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Konferensi pers ungkap kasus penyelundupan pakaian bekas ilegal atau thrifting yang digelar di GOR Ngurah Rai Denpasar, Bali, Senin (15/12/2025) | Sumber Foto: Hum/Polri
Satgas Gakkum Bareskrim Bongkar Jaringan Thrifting Ilegal Rp669 Miliar
Selasa, 16 Des 2025
Penanganan pascakebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (15/12/2025) | Sumber Foto: Kominfotik DKI
Pemprov DKI Targetkan Renovasi Pasar Induk Kramat Jati Selesai 5 Hari Pascakebakaran
Selasa, 16 Des 2025
Salah satu rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, yang digunakan sebagai lokasi penanaman ganja | Sumber Foto: Ist/Hum-Res
Polisi Gerebek Rumah Tanam Ganja di Jombang, 110 Batang dan 5,3 Kg Disita
Selasa, 16 Des 2025
Ilustrasi: Produk perajin kriya dan wastra asal Jawa Tengah, saat ambil bagian dalam ajang kerajinan The Jakarta Inacraft pada 1-5 Oktober 2025 | Foto: dok. Hum/Jateng
20 UMKM Jateng Ikut Pameran di Malaysia dan Thailand
Senin, 15 Des 2025
dok. Kejuaraan Tingkat Nasional OWF & OBA Piala Gubernur Jatim 2025 di Pantai Pasir Putih, Situbondo | Foto: Ist/Dimas Ap
Malang Juara Umum Piala Gubernur Jatim OWF 2025 Situbondo
Senin, 15 Des 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Kejuaraan Selam Nasional 2025 Siap Digelar di Pantai Pasir Putih Situbondo

FAJI Jatim Borong 15 Medali di World Rafting Championship 2025 Malaysia

Insiden Mobil MBG Tabrak Siswa dan Guru, Pemprov DKI Tanggung Biaya Pengobatan

Putin Sambut Positif Undangan Prabowo untuk Kunjungan Kenegaraan ke Indonesia

Kasus Dugaan Ilegal Logging di DAS Garoga dan Anggoli Masuk Tahap Penyidikan

2.500 Desa Ditargetkan Terhubung Internet pada 2026

Siklon Tropis Bakung Terbentuk, BMKG Peringatkan Dampak Tidak Langsung

Berita Lainnya:

Silaturahmi bersama pimpinan redaksi, kepala biro media dan organisasi kewartawanan di Lobby Gedung Patuh Lantai 2 Mapolda Jatim, Senin (29/1/2024) | dok/foto: Istimewa

Kapolda Jatim Bersama Pimpinan Media Deklarasikan Pemilu Damai

Selasa, 30 Jan 2024
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast | Foto: dok. Hum Polda Jatim

Propam Polda Jatim Tangani Kasus Dugaan Oknum Polisi Perkosa Tahanan Wanita

Senin, 21 Apr 2025
Konferensi pers ungkap kasus 3C yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (8/2/2024) | dok/foto: Hum/Resta

Polresta Sidoarjo Ungkap Belasan Kasus 3C dalam Sebulan

Jumat, 9 Feb 2024
Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kabel PJU dan Telkom di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (3/12/2025) | Foto: Ariandi K/BI

Polisi Surabaya Ungkap Kasus Pencurian Kabel PJU dan Telkom

Kamis, 4 Des 2025
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?