Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Keterangan pers Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Hambalang, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025) | Sumber Foto: Setkab
    Presiden Prabowo Undang 16 Ormas Islam, Bahas Persatuan dan Tantangan Bangsa
    Sabtu, 30 Agu 2025
    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto | Sumber Foto: Divhum Polri
    Presiden Perintahkan TNI-Polri Ambil Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis
    Sabtu, 30 Agu 2025
    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto | Sumber Foto: IG/ @91agussubiyanto
    Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi, Ajak Jaga Persatuan Bangsa
    Sabtu, 30 Agu 2025
    dok. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan | Sumber Foto: Hum Kemenko Polkam
    Menko Polkam Pastikan Investigasi Terkait Wafatnya Driver Ojol Dilakukan Transparan
    Sabtu, 30 Agu 2025
    Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangannya di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jumat, 29 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Ojol Saat Demo
    Jumat, 29 Agu 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Polda Jatim Bongkar Sindikat Pembuat Hasil Swab Ilegal
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara HukrimHeadlines

Polda Jatim Bongkar Sindikat Pembuat Hasil Swab Ilegal

Redaksi
Laporan: Redaksi
Selasa, 11 Mei 2021
Share
5 Min Read
Konferensi pers ungkap kasus pemalsuan surat bebas Covid-19 | Istimewa
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, bongkar sindikat dugaan pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19. Para tersangka ini sudah memproduksi dan menjual sebanyak 600 lembar surat keterangan palsu dalam kurun waktu empat bulan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dari pengungkapan ini, Polda Jatim meringkus 5 orang tersangka. Mereka di antaranya, NH, (33) warga Jalan KH. Gasbullah Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang, SG, (36) warga Jalan Pabean, Kelurahan Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, MZA, (22) warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, IB, (51) warga Jalan Malik Ibrahim Kuwangsan Sedati, Sidoarjo dan IF, (27) warga Jalan Petukangan Ampel, Surabaya.

“Kelima tersangka ini mempunyai peran masing-masing, sedangkan untuk para tersangka diamankan di Jalan by pass, Kecamatan Sedati, Sidoarjo,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (11/5/2021).

Ia mengungkapkan, Tersangka NH berperan sebagai pembuat surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR). Sedangkan AF, berperan sebagai pembuat atay pencetak surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR).

Baca Juga:  Imigrasi Surabaya Hadirkan Layanan “Paspor Merdeka” di HUT ke-80 RI

“Sedangkan tiga tersangka lain, yakni IB, SG dan MZA, berperan sebagai membantu mencari pemesan surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR (marketing),” ungjap Gatot.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka ini dengan bersama-sama memasarkan surat keterangan hasil Swab Antigen dan Swab PCR milik RS Sheila Medika kepada pemesan yang memerlukan surat keterangan instan tanpa dilakukan pemeriksaan.

“Pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan tersebut kurang lebih empat bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 lembar surat keterangan hasil rapid test swab antigen,” ungkap Kombes Pol Totok Suharyanto.

Surat Keterangan yang dipalsu adalah milik RS Sheila Medika yang beralamat di Jalan Letjen Wahono No. 77-79 bypass Juanda Baru, Sedati Gede, Sedati, Sidoarjo. Di mana tersangka NH, sebelumnya adalah karyawan (OB) RS Sheila Medika yang telah diberhentikan empat bulan yang lalu.

“Pelaku yang berperan sebagai marketing (tersangka SG, MZA dan IB) membeli dari pembuat seharga Rp 100 ribu untuk surat keterangan hasil swab antigen dan Rp 400 ribu untuk surat keterangan hasil swab PCR,” tambahnya.

Baca Juga:  TNI-Polri dan Ojol di Jawa Timur Gelar Doa Bersama untuk Almarhum Affan

Kemudian, dijual oleh marketing kepada pemesan Rp 200 ribu untuk hasil swab antigen dan Rp 650 ribu untuk hasil swab PCR. Para pemesan adalah para penumpang pesawat terbang dan penumpang travel.

Selanjutnya, anggota timsus mencoba memesan kepada tersangka SG dengan harga Rp 200 ribu per surat. Setelah surat keterangan hasil Rapid Test tersebut diterima anggota, selanjutnya pelaku langsung diamankan beserta barang bukti.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memesan surat tersebut dari tersangka NH. Beberapa saat kemudian, tersangka NH datang untuk mengantarkan pesanan lainnya dari tersangka SG. Saat itu pula anggota langsung mengamankan pelaku tersebut.

“Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka NH, ia mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut dengan laptop dan printer dengan mengatasnamakan RS Shelila Medika Sidoarjo, dimana blanko atau formnya sudah ada di laptop pelaku,” ungkap Kombes Pol Totok.

Awalnya anggota menangkap dua tersangka, beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim untuk proses lebih lanjut. Kemudian, hasil keterangan dari keduanya, Timsus Subdit III mengamankan kembali tiga orang pelaku lainnya yang dua di antaranya berperan sebagai marketing dan satu orang lainnya berperan sebagai pembuat dan pencetak.

Baca Juga:  Bikin Resah Warga Surabaya, Polisi Hadiahi Timah Panas Pelaku Curanmor

“Berdasarkan interogasi, perhari dapat mencetak rata-rata tiga surat keterangan hasil swab PCR palsu dan lima surat keterangan hasil rapid test antigen palsu,” pungkasnya.

Dari pengungkapan ini, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, uang tunai Rp 600 ribu dari tersangka NH. Sedangkan dari tersangka SG, polisi mengamankan uang Rp 600 ribu, empat lembar hasil rapid test swab antigen yang sudah jadi beserta amplop, satu bendel blangko kosong rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, satu bendel surat rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika yang salah print.

Kelima tersangka ini melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (HD1/A1)

Bagikan:
Tag:Polda JatimSidoarjoSurat Covid-19
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Keterangan pers Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Hambalang, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025) | Sumber Foto: Setkab
Presiden Prabowo Undang 16 Ormas Islam, Bahas Persatuan dan Tantangan Bangsa
Sabtu, 30 Agu 2025
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto | Sumber Foto: Divhum Polri
Presiden Perintahkan TNI-Polri Ambil Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis
Sabtu, 30 Agu 2025
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto | Sumber Foto: IG/ @91agussubiyanto
Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi, Ajak Jaga Persatuan Bangsa
Sabtu, 30 Agu 2025
dok. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan | Sumber Foto: Hum Kemenko Polkam
Menko Polkam Pastikan Investigasi Terkait Wafatnya Driver Ojol Dilakukan Transparan
Sabtu, 30 Agu 2025
Pelaksanaan sanksi sosial dan penyerahan bantuan kewirausahaan pasca Restorative Justice di UPTD Liponsos Keputih, Surabaya, Jumat (29/8/2025).
Pemkot dan Kejari Surabaya Perkuat Restorative Justice, 11 Pelaku Pidana Terima RJ
Sabtu, 30 Agu 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

141 Tokoh Terima Anugerah Tanda Kehormatan Republik Indonesia

TNI Gelar Latihan Gabungan Super Garuda Shield 2025

Pemprov Jateng: 2.195 Km Jalan Provinsi Kini Mantap, Sisanya Dikebut Perbaikan

Program MBG Kian Diminati, Siswa Minta Variasi Menu Ditambah

Long Weekend September 2025, Cek Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama

Bangga! Robot ITS Juara Best Design di ABU Robocon 2025 Mongolia

Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes Sentuh 20 Juta Peserta

Berita Lainnya:

Silaturahmi bersama pimpinan redaksi, kepala biro media dan organisasi kewartawanan di Lobby Gedung Patuh Lantai 2 Mapolda Jatim, Senin (29/1/2024) | dok/foto: Istimewa

Kapolda Jatim Bersama Pimpinan Media Deklarasikan Pemilu Damai

Selasa, 30 Jan 2024
Terduga pelaku penyelundupan narkotika saat diamankan di Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur | Foto: Ariandi K/BI

Polresta Sidoarjo Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Narkoba Jaringan Internasional

Jumat, 16 Agu 2024
Launching Bus Trans Jatim di Terminal Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (19/8/2022) | source: Kominfo Jatim

Bus Trans Jatim Koridor I Layani Rute Surabaya Raya

Sabtu, 20 Agu 2022
Polda Jawa Timur menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka FR dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (29/7/2024) | Foto: Ariandi KI/BI

Emak-emak Asal Pasuruan Ditangkap Polisi, Diduga Rakit dan Jual Bom Ikan

Senin, 29 Jul 2024
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?