BicaraIndonesia.id, Jakarta Pusat – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menggelar Operasi Bina Tertib Praja mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024. Operasi ini diawali dengan apel bersama di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Kamis 1 Agustus 2024.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, operasi ini untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Jakarta. Pihaknya mengerahkan 350 personel dalam operasi tersebut.
“Tentu yang kita lakukan ini untuk masyarakat. Kami juga melakukan pendekatan yang santun dan humanis, serta tidak ada tindakan arogan. Harapannya, seluruh masyarakat dapat tertib dan mematuhi semua peraturan dengan baik, terutama di jalan-jalan Jakarta,” ujar Arifin dalam siaran tertulisnya di Jakarta, dikutip pada Jumat 2 Agustus 2024.
Adapun operasi tersebut menyasar para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 7 ayat 1 tentang setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan, atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.
Selain itu, Arifin menyebut, operasi ini juga dilakukan bagi para pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 40. Yaitu menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil, menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, serta membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.
“Bagi para pelanggar yang kita tertibkan ini akan mendapatkan surat peringatan dan diberikan edukasi bahwa tindakan yang dilakukan telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007,” imbuhnya.
Apabila saat pengawasan pelanggar kembali melakukan pelanggaran, Arifin menegaskan bahwa petugas akan melakukan penjangkauan kepada pelanggar dan dibawa ke Panti Dinas Sosial untuk diberikan sanksi sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Tindak pidana ringan ini memang sudah diatur dalam Pasal 61 bahwa pelanggar akan diancam sanksinya adalah pidana denda maksimal Rp 20 juta dan pidana kurungan maksimal 60 hari,” tegas dia.
“Kemudian, para pelanggar akan dibawa ke proses persidangan dan akan diputuskan oleh hakim terkait dengan sanksi tersebut,” tambahnya. ***
Editorial: C1