BicaraIndonesia.id, Lampung Selatan – Upaya penyelundupan ratusan kulit ular piton di Lampung Selatan, berhasil digagalkan. Kulit ular asal Pekanbaru ini diangkut menggunakan truk tronton tanpa disertai dokumen persyaratan.
Aksi penggagalan ini dilakukan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersinergi dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.
Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan menegaskan, penggagalan penyelundupan kulit ular ini berkat sinergi Karantina Lampung dengan KSKP Bakauheni saat melakukan pengawasan rutin.
“Tim gabungan menemukan sejumlah karung goni berisi kulit ular, bersama paket lainnya. Tidak dilengkapi dokumen karantina dan persyaratan lainnya,” kata Donni dalam siaran persnya dikutip pada Kamis 1 Agustus 2024.
Donni menjelaskan, KSKP Bakauheni yang menemukan pertama kali kemudian menyerahkan kulit ular tersebut kepada petugas Karantina. Tim Penegakan Hukum Karantina Lampung tengah melakukan investigasi lebih lanjut.
“Saya apresiasi semua pihak yang terus bersinergi di lapangan dalam pengawasan karantina, khususnya kepada KSKP Bakauheni atas penggagalan ini. Sesuai arahan Kepala Barantin Sahat M. Panggabean, perkuat sinergi untuk melaksanakan peraturan perkarantinaan,” imbuhnya
Di tempat terpisah, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Akhir Santoso menjelaskan kronologi kejadian. Penyelundupan terbongkar saat petugas gabungan melakukan pengawasan rutin di kawasan pelabuhan muatan barang atau ‘sea port’ Bakauheni.
“Minggu tanggal 28 Juli sekitar pukul dua belas siang, petugas gabungan memeriksa truk tronton berwarna merah muda, bernomor polisi B tujuan Tangerang. Petugas mendapati enam ratus lembar kulit ular piton yang diangkut bersama paket lainnya. Sopir truk tidak melaporkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran,” ujar Akhir.
Supir truk tronton berinisial S kemudian diamankan petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya harus lapor kepada petugas karantina serta dilengkapi dokumen persyaratan lainnya.
“Lalu lintas kulit ular jenis piton tidak dilarang, tetapi harus dilengkapi dokumen yang menjadi persyaratan. Di antaranya sertifikat veteriner dari dinas yang membidangi kesehatan hewan di daerah asal, Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) setempat, dan sertifikat karantina,” pungkasnya. ***
Editorial: C1