BicaraIndonesia.id, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta di Gedung BNNP Jakarta, Kamis 25 Juli 2024.

Barang rampasan negara yang diserahkan KPK itu berupa aset sebidang tanah dan bangunan seluas 566 m² dengan nilai Rp 9,6 miliar serta sertifikat hak milik.

Barang rampasan ini berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan terpidana AS dan N, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Bandung.

Serah Terima Barang Rampasan Negara dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah. Hal ini didasarkan pada Surat Menteri Keuangan Nomor 27/KM.6/KN.4/2024 tanggal 9 Juli 2024 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) yang Berasal dari Barang Rampasan Negara pada BNN Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga:  Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto menyampaikan pentingnya pemisahan kewenangan eksekutorial dan pengelolaan BMN terhadap barang rampasan negara.

“Kegiatan ini merupakan rangkaian dari penanganan tindak pidana korupsi, dimana barang rampasan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan kembali,” kata Mungki seperti dilansir melalui laman resmi kpk.go.id pada Jumat 26 Juli 2024.

“Untuk itu, pemberian hibah dari barang rampasan negara ini diharapkan dapat terkelola dengan baik oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pemprov DKI Pastikan Kebutuhan Pengungsi Banjir di Jakarta Terpenuhi

Mungki berharap, hibah aset kepada BNN Provinsi DKI Jakarta dapat dikelola dengan baik untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Serah terima ini ditandatangani oleh Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto dan saksi Kasatgas ATR pada Direktorat Labuksi KPK David Hartono Hutauruk.

Pihak penerima diwakili oleh Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta, Nurhadi Yuwono, dengan saksi Kepala Bagian Umum BNN Provinsi DKI Jakarta, Raden Dea Rhinofa.

Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta, Nurhadi Yuwono menyampaikan apresiasinya kepada KPK atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan melalui hibah aset rampasan negara. Hibah ini akan digunakan untuk mendukung program P4GN guna melindungi generasi dari bahaya narkotika.

Baca Juga:  Pemprov DKI Pastikan Kebutuhan Pengungsi Banjir di Jakarta Terpenuhi

“Terima kasih atas dukungan yang KPK berikan dalam membantu pemenuhan sarana dan prasarana BNN DKI Jakarta. Ini menjadi salah satu bentuk support yang sangat berarti bagi BNN Jakarta dalam rangka melakukan upaya-upaya P4GN untuk melindungi generasi dari ancaman bahaya narkotika,” kata Nurhadi. ***


Editorial: A1
Source: KPK