BicaraIndonesia.id, Surabaya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi. Kasus ini diduga melibatkan jaringan DPO (Daftar Pencarian Orang) Internasional Fredy Pratama.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto dalam konferensi pers di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim pada Selasa 23 Juli 2024.
Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti sebanyak 84 kg sabu dan 2.100 butir ekstasi. Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan dua orang tersangka.
Tersangka pertama adalah ABM (35), warga Kota Bandung yang berdomisili di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sedangkan tersangka kedua yakni YDS (22), warga Kota Palangkaraya yang berdomisili di Kota Banjarmasin, Kalsel.
“Kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Tersangka ABM ditangkap pada Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 14.30 WITA di Kabupaten Banjar,” ujar Irjen Pol Imam Sugianto.
“Tersangka YDS ditangkap pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka ABM meliputi 41 bungkus teh China berwarna emas berisi sabu seberat 41 kg dan 2.100 butir pil ekstasi berlogo Phillips berwarna biru.
Sementara dari tersangka YDS, polisi menyita barang bukti berupa 43 bungkus teh China berwarna emas berisi sabu seberat 43 kg.
“Pengungkapan kasus ini hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 TKP Sidoarjo, tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di Jatim,” jelas Kapolda Jatim.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari pengungkapan kasus ini, total nilai barang bukti mencapai Rp85 miliar. Jika dikonversikan, barang bukti tersebut dapat menyelamatkan 820 ribu jiwa manusia,” pungkasnya. ***
Editorial: A1