BicaraIndonesia.id, Surabaya – Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian online melalui aplikasi Royal Dream. Enam pelaku berhasil diamankan dalam operasi ini.
Pengungkapan dilakukan di Waru, Kabupaten Sidoarjo, dengan menangkap enam orang tersangka.
Empat pelaku merupakan warga Sidoarjo yakni R.A (25), A.H (25), A.S.E (28) dan D.A.K (42). Sedangkan dua pelaku lain yakni A.N.H (37) dan A.W (42) merupakan warga Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Januari 2022. Ketika itu R.A merekrut lima pria orang untuk bekerja sebagai operator komputer guna menambang dan menjual chip Royal Dream melalui platform e-commerce.
“Modus operandi mereka melibatkan penggunaan aplikasi ‘JITBIT’ yang memungkinkan otomatisasi ribuan akun setiap hari,” ujar AKBP Hendro dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin 15 Juli 2024.
Hendro menyebut, chip yang ditambang disimpan dalam 20 akun ID khusus sebelum dijual kepada pelanggan melalui e-commerce. Dalam sehari, kelompok ini mampu menambang sekitar 500 miliar Chip Royal Dream, dengan satu miliar chip dijual seharga Rp 65.000.
“Selama sebulan, total chip yang terjual bisa mencapai 15.000 miliar, menghasilkan omzet hingga Rp 1 miliar per bulan,” tuturnya.
Hendro juga menjelaskan bahwa operasi perjudian ini berlangsung sejak awal 2022 hingga pertengahan 2023. Setiap tersangka memiliki peran khusus, dengan A.N.H dan A.W sebagai penjual chip kepada pelanggan, A.S.E dan A.A.H sebagai pencatat chip yang dijual, dan D.A.K sebagai pembuat ID chip di aplikasi Royal Dream.
“Mereka bekerja dalam dua shift dengan jam kerja dari pukul 07.00-19.00 WIB dan 19.00-07.00 WIB. Gaji yang diterima berkisar antara Rp1.500.000 hingga Rp2.500.000 per bulan,” ujar Hendro.
Hendro menuturkan bahwa para pelaku belajar secara otodidak dan telah menggeluti bisnis jual beli chip sejak awal 2022. Semua penghasilan masuk ke empat rekening pribadi milik tersangka R.A.
“Semua penghasilan masuk ke empat rekening pribadi milik tersangka R.A. Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa tidak ada afiliasi antara tersangka dengan pernyataan sebelumnya,” katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti Termasuk 27 unit CPU, 35 unit monitor, 4 unit wifi, 1 unit laptop, 27 keyboard, 1 unit decoder CCTV, 2 unit handphone, dan 4 kartu ATM.
Kasus ini diusut dengan dakwaan melanggar Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***
Editorial: A1