BicaraIndonesia.id, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merekrut 45 orang calon perwira untuk memerangi kejahatan siber. 45 Calon perwira tersebut, terdiri dari 38 pria dan 7 wanita.
“Mereka direkrut dengan jalur SIPSS (Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana),” kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 12 Juli 2024.
Irjen Pol Dedi menjelaskan 45 calon perwira ini memiliki latar belakang pendidikan tinggi dan kemampuan di bidang Teknik Komputer, Teknik Informatika, Sistem Informasi, Teknologi Informasi, Desain Komunikasi Visual, Agen/Teknologi/Siber/Ekonomi Intelejen, Rekayasa Kriptografi, Rekayasa Perangkat Keras Kriptografi dan Keamanan Siber.
“Mereka akan menjalani pendidikan di Akademi Kepolisian, Semarang. Jadi 45 calon perwira ini kami rekrut secara reguler dan proaktif,” ujar Irjen Pol Dedi.
Ia juga menuturkan bahwa penguatan personel yang memiliki kemampuan di bidang teknologi dan informasi ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar Korps Bhayangkara mampu menghadapi tantangan ke depan. Dimana kejahatan atau gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas) tak hanya terjadi di lapangan, tetapi juga di dunia virtual.
“SSDM Polri, sesuai tugas dan fungsinya, dan tentunya sesuai arahan Bapak Kapolri, merekrut personel untuk memperkuat kemampuan memerangi kejahatan siber,” terang Irjen Pol Dedi.
Sebagai diketahui, dalam Rilis Akhir Tahun 2023, Kapolri mengungkapkan kejahatan siber yang menonjol selama 2023. Kasus-kasus itu mulai dari pencurian kripto hingga penipuan bermodus APK-Link.
“Perkara ilegal akses dan pencurian koin kripto pada situs coinbase.com dengan total kerugian Rp 45 miliar dengan dua tersangka,” kata Listyo Sigit, Rabu (27/12/2023).
Ia mengatakan ada 19.965 kasus IMEI ilegal yang diungkap Polri selama tahun 2023. Kasus itu merugikan negara hingga Rp 353,7 miliar.
“Perkara 19.965 IMEI ilegal dengan total kerugian negara Rp 353,7 miliar dengan enam tersangka,” ungkap dia.
Selain itu, ada juga kasus penipuan yang diungkap Polri. Irjen Pol Listyo Sigit mengatakan kasus penipuan itu bermodus APK-Link.
“Perkara penipuan dengan modus APK-Link dengan total 18 kerugian Rp 4,7 miliar dengan 12 tersangka,” tutupnya. (*/A1)