Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menonaktifkan 42.804 Kartu Keluarga (KK) yang tidak diketahui keberadaannya. Tindakan ini diambil setelah verifikasi data menunjukkan ketidaksesuaian dengan informasi pada aplikasi Cek-in Warga Surabaya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto menuturkan, hingga 21 Juni 2024, sebanyak 97.408 jiwa yang tercatat dalam 42.804 KK tidak diketahui keberadaannya atau telah pindah ke luar kota.
Batas waktu konfirmasi data diberikan hingga 1 Agustus 2024. Jika warga tidak melakukan konfirmasi dan klarifikasi hingga tenggat waktu tersebut, pemblokiran akan diajukan ke Dirjen Dukcapil Kemendagri.
“Apabila sampai dengan tanggal tersebut tidak melakukan konfirmasi dan klarifikasi akan diajukan penonaktifan ke Dirjen Dukcapil Kemendagri,” kata Eddy dalam keterangan tertulis di Surabaya dikutip pada Minggu 23 Juni 2024.
Penonaktifan ini bertujuan agar warga segera melaporkan status kependudukannya. Warga juga diminta melakukan klarifikasi dan konfirmasi keberadaan mereka kepada RT/RW dan kelurahan.
Eddy menyebut, jika domisili warga berada di kecamatan lain, mereka diminta memperbarui alamat sesuai lokasi tersebut. Demikian pula jika warga tersebut berdomisili di wilayah kabupaten lain.
“Supaya data ini valid, karena tidak ada data fiktif, cuma tidak ditemukan orangnya,” ujar mantan Kepala Satpol PP Kota Surabaya ini.
Ia juga menegaskan, penonaktifan dokumen administrasi kependudukan dapat berdampak pada akses layanan. Seperti di antaranya, membuka rekening tabungan, BPJS, dan NPWP.
“Ketika mereka melakukan konfirmasi, maka InsyaAllah bisa diproses dengan cepat. Sebab, kita sudah ke Dirjen Dukcapil, sehingga untuk yang berhubungan dengan kesehatan kita minta penanganan khusus,” ungkapnya.
Sebelumnya, Dispendukcapil Surabaya telah menertibkan sekitar 61.750 KK yang tidak diketahui keberadaannya. Jumlah ini berangsur menurun menjadi 42.804 KK karena warga mulai melakukan konfirmasi dan klarifikasi kependudukan.
“Kemarin jumlahnya 61.750 KK, lalu turun menjadi 42.804 KK. Jadi setiap hari ada yang sudah melakukan klarifikasi,” terang Eddy.
Karena itu, Eddy mengimbau warga yang dokumennya telah dinonaktifkan untuk segera melakukan konfirmasi melalui link disdukcapil.surabaya.go.id/data-usulan-blokir/.
“Jika ada yang berstatus anak dan bekerja di luar Surabaya namun memiliki penjamin orang tua di Surabaya, mereka tetap dianggap penduduk Surabaya. Tanpa penjamin, warga diminta segera melakukan konfirmasi,” pungkasnya. (*/Pr/C1)