Bicaraindonesia.id, Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya, berhasil mengungkap 15 kasus kriminal dalam Operasi Sikat Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari. Operasi ini digelar dari tanggal 3 hingga 14 Juni 2024.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto menyampaikan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi dari seluruh pihak kepolisian serta dukungan masyarakat.
“Dengan pengungkapan kasus ini, kami berharap dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di masyarakat serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan,” tegas Iptu Suroto dalam konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat 21 Juni 2024.
Secara rinci, Iptu Suroto menjelaskan 15 kasus yang berhasil diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pertama adalah enam kasus Target Operasi (TO) yang terdiri dari tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan tiga kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Kemudian yang kedua adalah sembilan kasus Non-TO. Terdiri dari tiga kasus pencurian biasa, dua kasus curanmor, satu kasus curat, dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan satu kasus senjata tajam (sajam).
Dalam Operasi Sikat Semeru 2024 yang digelar 12 hari itu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan 15 tersangka. Dengan rincian, kasus Curanmor sebanyak 5 orang yang terdiri dari inisial ATF, ARY, MIR, SKR, AAR.
Kemudian kasus Curat sebanyak 4 orang yang terdiri dari inisial ASK, SHR, RZE, DPH. Sedangkan yang ketiga adalah kasus Curas sebanyak 2 orang dengan inisial MAG dan AGF.
Sementara keempat, kasus pencurian biasa sebanyak 3 orang dengan inisial MFA, HBS, RNW. Dan terakhir adalah kasus Sajam satu orang dengan inisial RDI.
Iptu Suroto menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Namun, ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dengan melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tanjung Perak. Kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama untuk mencapai tujuan tersebut,” tegas dia.
Modus operandi yang digunakan para pelaku pun bervariasi. Untuk Curanmor, pelaku umumnya merusak kunci kendaraan yang diparkir di teras rumah atau tempat umum. Kemudian untuk pelaku Curat biasanya menjebol tembok gudang atau merusak suku cadang di stasiun kereta api.
Sementara dalam kasus Curas, pelaku menargetkan ibu-ibu atau wanita yang mengenakan perhiasan di tempat sepi, kemudian merampas barang berharga mereka.
Selain mengamankan 15 tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari berbagai kasus kriminal tersebut. Di antaranya, sepeda motor, handphone, perhiasan, senjata tajam, dan beberapa barang elektronik.
Para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal sesuai tindak kejahatan yang dilakukan. Di antaranya, Curanmor Pasal 363 KUHP, Curat Pasal 363 KUHP, Curas Pasal 365 KUHP, Pencurian Biasa Pasal 362 KUHP dan Sajam UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. (Ari/C1)