Bicaraindonesia.id, Surabaya – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil membongkar aksi sindikat pencurian motor (curanmor) di Asrama Polisi (Aspol) Ketintang. Dua pelaku ditangkap, berikut seorang wanita sebagai penadah.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, sindikat ini dibongkar Tim Resmob berawal dari laporan seorang korban pada Selasa (9/1/2024), yang kehilangan Yamaha Lexi warna merah.
“Sekitar pukul 14.15 WIB, motor saat itu diparkir di teras rumah dalam keadaan terkunci setir. Kemudian korban keluar rumah naik mobil untuk menjemput anaknya sekolah,” ujar Hendro dalam keterangannya di Surabaya, Rabu 19 Juni 2024.
Setelah pulang menjemput anaknya, sekitar pukul 15.30 WIB, korban mendapati motor miliknya sudah tidak ada di teras rumah. Korban juga baru sadar jika STNK motor diletakkan di dalam jok.
“Berdasarkan laporan korban, anggota Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dimulai dari TKP (Tempat Kejadian Perkara), interogasi saksi-saksi,” terangnya.
Penyelidikan itu akhirnya membuahkan hasil. Tim Resmob mendapat informasi keberadaan IAF (27), warga asal Banyu Urip, Surabaya yang sedang sembunyi di Nganjuk.
“Tersangka IAF yang berada di kos-kosan Desa Palem, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk berhasil diamankan,” jelas Hendro.
Tim Resmob kemudian melakukan pengembangan. Sebab, berdasar alat bukti, IAF tidak beraksi seorang diri. Dari keterangan IAF, pengembangan membawa Tim Resmob ke sebuah rumah di Jalan Kebonsari, Surabaya untuk mengamankan DR (26).
“Tim melakukan pengembangan pada kedua tersangka ke Desa Ploso, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, untuk mencari penadah motor milik korban,” paparnya.
Sekitar pukul 23.00 WIB, seorang wanita berinisial ML (45) sebagai penadah dapat diamankan, beserta barang bukti kwitansi jual-beli motor milik korban. Mereka langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa.
Dalam pemeriksaan, IAF mengaku menjual motor curian itu bersama DR kepada ML seharga Rp4 juta. Hasil penjualan dibagi berdua. IAF mendapat Rp3 juta, sedangkan DR Rp1 juta.
“Kemudian oleh ML motor itu dijual lagi melalui jual-beli online dengan harga Rp5 juta,” tambah Hendro.
Dari catatan Polisi, IAF merupakan seorang residivis Tahun 2019 dan 2020, dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat). Sementara dalam kasus curanmor ini, IAF dan DR telah beraksi di tiga TKP Surabaya
TKP pertama, pada Senin (12/6/2023) sekitar pukul 17.45 WIB di warung kopi kawasan Ngagel Rejo Kidul. Lalu TKP kedua, pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Mustika Baru, Ngagel. Sementara ketiga, Selasa (9/1/2024) sekitar pukul 14.15 WIB di Aspol Ketintang. (DAP/C1)


