Bicaraindonesia.id, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran uang palsu sebanyak Rp22 miliar. Uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu tersebut, dikemas dalam bentuk gepokan yang dikumpulkan dalam plastik.
“Diamankan barang bukti yang tadi ya uang Rp22 miliar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Rabu 19 Juni 2024.
Ade Ary mengatakan, dalam kasus ini Polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku. Ketiga tersangka tersebut berinisial M, FF, dan YA.
“Mereka merupakan pekerja swasta dan buruh harian lepas yang memberikan pita kertas membawa nama salah satu bank untuk menyamarkan uang tersebut,” ujarnya.
“Ditangkapnya beberapa hari lalu, tanggal 15 Juni 2024, jam 23.30 WIB,” sambungnya.
Namun demikian, Polisi belum bisa memastikan total penyebaran uang palsu yang sudah dilakukan para tersangka. Kasus ini kini masih diselidiki lebih lanjut.
“Masih terus didalami kasusnya, perkembangannya nanti akan disampaikan lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas.
Pihaknya pun meminta masyarakat untuk melapor apabila menemukan uang palsu dalam transaksi.
“Langsung saja menghubungi call centre kepolisian di 110 atau mendatangi Kantor Polisi terdekat,” pungkasnya. (*/A1)