Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera menerbitkan sertifikasi cara budidaya ikan yang baik (CBIB) di Indonesia. Salah satunya sertifikasi terhadap budidaya lobster.
Hal ini sebagai bentuk penjaminan mutu lobster hasil budidaya. Sekaligus pula sebagai bagian dari upaya menjadikan Indonesia sebagai global supply chain lobster di masa depan.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) KKP, Ishartini menyatakan, pihaknya berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) untuk melakukan sertifikasi CBIB di lokasi budidaya lobster.
“Kita telah menyusun standar cara budidaya ikan yang baik dan juknis-juknisnya,” kata Ishartini dalam siaran tertulisnya di Jakarta, seperti dikutip pada Jumat 14 Juni 2024.
Sertifikasi ini untuk memastikan kegiatan budidaya lobster yang berjalan di Indonesia dilakukan sesuai standar budidaya yang berlaku secara global. Dari mulai ketelurusan dan mutu benih, infrastruktur budidaya, hingga pakan yang diberikan.
Selain itu, lewat sertifikasi ini, peluang keberterimaan lobster hasil budidaya di Indonesia menjadi lebih tinggi. Sehingga mendukung pencapaian target menjadikan Indonesia sebagai pemasok lobster global.
“Kami punya UPT di setiap provinsi, dimana lokasi-lokasi budidaya (lobster) berada misal NTB. Inspektur mutu di UPT siap melakukan sertifikasi cara budidaya ikan yang baik,” beber Ishartini.
Sementara itu, Kepala Pusat Standarisasi Sistem dan Kepatuhan BPPMHKP, Woro NES menambahkan, pihaknya bersama DJPB KKP juga menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) mutu benih bening lobster (BBL).
SNI ini nantinya sebagai acuan untuk menentukan mutu BBL, sehingga benih yang dibudidayakan memiliki penjaminan mutu. Hal ini juga yang menjadi hal mendasar dalam sertifikasi CBIB kegiatan budidaya lobster.
Sebagai informasi, sebelumnya KKP telah menerbitkan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 sebagai dasar pengelolaan lobster. Dalam Permen tersebut, BBL dapat dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya di dalam dan di luar negeri.
Untuk kegiatan budidaya lobster di luar negeri, dilakukan dengan persyaratan ketat. Salah satunya investor dari luar negeri tersebut harus lebih dulu melakukan budidaya lobster di Indonesia. (*/A1)