Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memutus akses terhadap 2.945.150 konten judi online. Data tersebut tercatat sejak tanggal 17 Juli 2023 hingga 14 Juni 2024.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan upaya itu merupakan komitmen Pemerintah untuk memberantas judi online secara komprehensif dan mencegah dampak negatif di kalangan masyarakat.
“Kami sudah take down 2.945.150 konten judi online dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024,” kata Menteri Budi Arie dalam siaran persnya di Jakarta, seperti dikutip pada Jumat 14 Juni 2024.
Menurut dia, dalam kurun waktu yang sama, Kementerian Kominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia.
“Pengajuan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024,” tuturnya.
Menkominfo menegaskan telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024.
“Kami juga memberikan peringatan keras kepada pengelola platform digital X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok,” ungkap dia.
Menteri Budi Arie menjelaskan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Kementerian Kominfo melakukan pencegahan penyebarluasan konten yang dilarang peraturan perundang-undangan melalui pemutusan akses.
“Dampak negatif judi online sangat banyak dari aspek ekonomi, sosial, bahkan psikologi. Bahkan judi online sampai memakan korban jiwa,” ungkapnya.
Menkominfo juga mengingatkan akan mencabut izin pengelola Internet Service Provider (ISP) jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online.
“Kami juga menjajaki adopsi teknologi Google untuk memanfaatkan Artificial Intelligence dalam percepatan pemrosesan laporan konten judi online sehingga jauh lebih efektif dan efisien,” tandasnya. (Pr/B1)