Bicaraindonesia.id, Surabaya – Polda Jawa Timur menyatakan tengah mencari jalan keluar terkait anak-anak dari korban maupun tersangka oknum Polwan yang diduga membakar suaminya di Kota Mojokerto.
“Mengingat yang bersangkutan memiliki 3 anak balita yang harus dirawat, sehingga ada hak eksklusif anak sesuai aturan UU. Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu (PPT) RS Bhayangkara Polda Jawa Timur,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin 10 Juni 2024.
Pasca kejadian, Dirmanto menjelaskan jika tersangka berusaha sekuat tenaga melakukan pertolongan terhadap korban. Dimana tersangka juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh, baik di tangan kanan dan kiri, maupun anggota tubuh lainnya. “Akibat terbakar kemudian juga sudah dilakukan visum,” terangnya.
Pihaknya memastikan saat ini ada 5 saksi dan 2 ahli yang tengah diperiksa serta diminta keterangan dalam kasus tersebut.
“Saat ini sudah ada 5 saksi dan dua ahli yang diperiksa, ahli psikologi forensik dan ahli psikiater,” bebernya.
Sedangkan terkait kasus KDRT, Dirmanto menyatakan jika hal itu ada UU yang mengaturnya. Yakni, pasal 3 dimana disebutkan ada kamar privasi tidak semua mens rea bisa diungkap di media.
“Tolong dipahami rekan rekan sekalian ada hak privasi terkait kasus KDRT ini,” ucapnya.
Kemudian dari hasil gelar, juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini, yaitu pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kemudian satu hal lagi rekan-rekan sekalian terkait informasi yang tersebar di media sosial yang tidak jelas dan tidak terverifikasi, tolong disampaikan kepada warga netizen. Jangan mengupload informasi-informasi yang tidak terverifikasi ada aturan yang mengatur terkait hal-hal privasi kepada kasus ini,” tandasnya. ***
Pewarta: Dimas AP
Editorial: A1