Bicaraindonesia.id, Surabaya – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Surabaya, mengelar aksi damai di Taman Apsari atau depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu 29 Mei 2023.
Aksi damai digelar untuk menyikapi sejumlah pasal kontroversi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang dinilai mengancam kemerdekaan Pers.
Aksi diawali dengan berjalan mundur saat menuju Taman Apsari, sebagai lokasi penyampaian aspirasi yang ditujukan kepada DPR RI yang menginisiasi RUU Penyiaran tersebut.
Ketua IJTI Korda Surabaya, Falentinus Hartayan menjelaskan, aksi berjalan mundur dilakukan untuk menggambarkan sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran yang disusun DPR RI untuk menggantikan UU RI No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah kemunduran bagi kemerdekaan Pers Indonesia.
“Karena beberapa pasal di RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Falentinus di sela kegiatan aksi di Taman Apsari Surabaya, Selasa 29 Mei 2024.
Falen, sapaan akrabnya, mencontohkan, pasal 8A huruf (q) dan pasal 42 Ayat 2 RUU Penyiaran tentang penyelesaian sengketa jurnalistik khusus di bidang Penyiaran oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dua pasal RUU Penyiaran ini bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur bahwa sengketa jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers,” ujarnya.
Selain itu, IJTI Korda Surabaya juga menyoroti pasal 50B, Ayat 2 huruf (c) RUU Penyiaran yang melarang Penyiaran Ekslusif jurnalistik investigasi.
Menyikapi pasal yang dinilai membungkam kemerdekaan Pers ini, IJTI Korda Surabaya menggelar teatrikal.
Teatrikal menampilkan seorang Jurnalis di dalam terali besi dengan kedua tangannya dirantai. Kemudian ditarik serta diseret paksa oleh dua orang berpakaian jas sembari berupaya membungkam mulut sang jurnalis menggunakan lakban.
Dalam orasinya, IJTI Korda Surabaya menyampaikan tiga pernyataan sikap. Pertama, agar seluruh pasal bermasalah yang mengancam kemerdekaan Pers dibatalkan.
Kedua, agar melibatkan Dewan Pers dan masyarakat Pers dalam pembahasan RUU Penyiaran. Ketiga mendesak pemerintah mengembalikan fungsi Pers sebagai pilar ke empat demokrasi.
“Ini penyampaian sikap dari kami, IJTI Korda Surabaya, secara terbuka untuk diketahui masyarakat. Intinya kami tidak ingin DPR RI mengesahkan RUU Penyiaran dengan gegabah karena ada beberapa pasal bermasalah yang mengancam kemerdekaan Pers,” tandasnya. ***
Pewarta: Ariandi
Editorial: C1


