Bicaraindonesia.id, Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyampaikan keputusan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025.
Keputusan ini berdasarkan masukan dari masyarakat dan koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).
Menteri Nadiem menyatakan bahwa Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu, telah berkoordinasi dengan para pemimpin perguruan tinggi untuk membahas pembatalan kenaikan UKT.
“Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN,” kata Mendikbudristek selepas bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.
Menteri Nadiem juga mengungkapkan, bahwa ia telah bertemu Presiden Joko Widodo untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan. Dan salah satu yang dibahas dalam pertemuan itu adalah perihal UKT.
“Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya,” imbuhnya.
Sebagai diketahui, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT), diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.
Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran. Hal ini mengingat perubahan pada dunia kerja yang semakin maju teknologinya. Sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019.
Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.
Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas. (Hum/Kemdikbud/A1)


