Bicaraindonesia.id, Surabaya – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, menetapkan tersangka berinisial AP setelah terbukti melakukan tindakan kesusilaan terhadap korban berinisial N melalui media sosial (medsos).
Penangkapan AP berawal dari patroli Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada 17 Mei 2024. Ini dilakukan menindaklanjuti konten viral tentang perbuatan penguntitan dan pentransmisian konten asusila di media sosial X, serta laporan dari korban N.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menduga AP melakukan tindak pidana ITE terkait kesusilaan, pengancaman, atau tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi.
“Pelaku kita amankan sejak 17 Mei dan sudah dilakukan pemeriksaan. Pada 18 Mei, pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon, dikutip pada Rabu 22 Mei 2024.
AP diketahui merupakan teman SMP korban N. Sejak tahun 2016 hingga 2024, N diteror menggunakan 420 akun media sosial berbeda untuk menguntit, menghubung terus menerus, mengajak menikah, mengirimkan foto alat kelamin pria, dan melecehkan secara verbal.
Bahkan, AP juga beberapa kali mendatangi rumah korban hingga membuat N ketakutan. Atas dasar itu, N menceritakan kisahnya di media sosial Twitter dan mendapat respon dari warganet.
Selain itu, AKBP Charles juga menerangkan bahwa pengancaman dilakukan AP tidak hanya kepada N. Tetapi juga kepada rekan N yang berusaha mendekati korban.
“Jadi motifnya selain mendapatkan perhatian dari korban, juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku,” katanya.
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45B jo Pasal 29 ayat (1) UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. ***
Laporan: Dimas AP
Editorial: A1

Tinggalkan Balasan