Bicaraindonesia.id, Surabaya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, kembali berhasil mengungkap kasus produksi Pil ekstasi hingga carnophen di Kota Surabaya.
Terbongkarnya dugaan produksi obat keras berbahaya (Okerbaya) itu setelah menggerebek sebuah rumah di Jalan Kertajaya Indah Timur IX, Surabaya.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto kepada awak media di Surabaya, Senin 20 Mei 2024.
“Atas kasus ini Polisi mengamankan dua tersangka dan ribuan butir pil sebagai barang bukti,” kata Kombes Dirmanto, seperti dikutip pada Selasa 21 Mei 2024.
Di kesempatan yang sama, Direktur Resnarkoba pada Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Robert Da Costa mengatakan, penggerebekan dilakukan bermula dari penangkapan dua pelaku berinisial ADH dan MY.
Ketika keduanya dilakukan pengembangan, Polisi mendapati tempat yang digunakan untuk memproduksi.
Ia mengungkapkan bahwa tersangka ADH adalah residivis tahun 2020 dan pernah diadili di PN Surabaya serta divonis 5 tahun.
“Tersangka ADH bebas pada bulan Juni tahun 2023. Sedangkan MY Residivis tahun 2018 diadili di PN Surabaya serta bebas pada tahun 2022,” ujar Kombes Robert.
Menurut dia, tersangka MY mendapatkan carnopen dan bahan farmasi pil double L dari seseorang berinisial WD yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“WD menerima barang tersebut di rumah kontrakan yang di Perumahan Kertajaya Indah Timur 9 Nomor 47 Surabaya,” ujarnya.
Kombes Robert Da Costa menjabarkan sebelumnya MY disuruh oleh WD (DPO) untuk mencari sebuah rumah kontrakan. Lalu MY mendapat kontrakan di perumahan Kertajaya Indah Timur 9 Nomor 47 Surabaya digunakan untuk home industry pil carnophen serta pil berlogo LL.
“Selain itu juga sebuah ruko yang beralamat di daerah Sidorame Baru Surabaya yang digunakan untuk menyimpan hasil produksi pil carnophen dan pil berlogo LL,” jelasnya.
Saat menggerebek rumah yang diduga digunakan produksi tersebut, Polisi mendapatkan 9 bungkus teh China warna merah berisi Sabu seberat 8.929,191 gram.
Selain itu, juga 9 bungkus klip berisi ekstasi berlogo burung hantu warna ungu dengan jumlah total 1.568 butir dengan berat bersih total 639,831 gram.
Ada juga 8 bungkus plastik berisi ekstasi berlogo singa warna krem dengan jumlah total 1.326 butir dengan berat bersih total 337,745 gram. “Ini kami dapatkan dari tangan tersangka ADH,” kata Kombes Robert.
Tidak hanya itu, Polisi juga mendapatkan pil Carnophen 1.080.000 butir dan pil berlogo double L sebanyak 6.780.000 butir, yang saat ini disita sebagai barang bukti. Dari hasil penggerebekan di lokasi, Polisi mengamankan total barang bukti pil senilai Rp 23,15 miliar.
“Atas pengungkapan jaringan kelompok ADH dan MY ini, Polda Jatim diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 50.000 jiwa masyarakat Jatim dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” pungkasnya. (Hum/Polri/A1)