Bicaraindonesia.id, Bima – Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penggerebekan tempat pengoplosan gas elpiji 3 kg (subsidi pemerintah) ke gas elpiji 5,5 kg dan 12 kg (non subsidi pemerintah).
Penggerebekan dilakukan di salah satu rumah di Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, NTB pada Sabtu 4 Mei 2024.
“Penggerebekan lokasi pengoplos elpiji ini berhasil kita (Polisi) lakukan berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima penyidik,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana, dalam keterangannya, dikutip pada Jumat 10 Mei 2024.
Setelah menerima laporan tersebut, Kombes Pol Rio menyebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Petugas kemudian bergerak menuju wilayah Kota Bima dan melakukan penggerebekan di rumah milik warga berinisial HS sekitar pukul 17.30 WITA, pada Sabtu 4 Mei 2024.
Saat penggerebekan, Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB berhasil mengamankan dua orang karyawan berinisial AR dan IWEP. Sementara pemilik rumah HS diduga kabur atau melarikan diri.
“Dua orang itu kami amankan untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas Kabid Humas.
Setelah penggerebekan, petugas kepolisian kemudian mengamankan serta melakukan interogasi terhadap kedua karyawan AR dan IWEP di Polres Bima Kota. Selanjutnya, keduanya bersama barang bukti dibawa ke Polda NTB.
“Sebagian barang bukti berupa tabung gas elpiji dititipkan ke Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Bima,” jelas Kabid Humas.
Dalam penggerebekan tersebut, Pihak Kepolisian turut mengamankan ratusan tabung gas elpiji berbagai jenis dan berat. Juga, beberapa alat yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksi pengoplosan.
Adapun rincian barang bukti tabung gas elpiji yang diamankan saat penggerebekan yakni 100 buah tabung gas elpiji 3 kg kosong, 23 buah tabung gas elpiji 5,5 kg kosong dan 12 buah tabung gas elpiji 12 kg kosong.
Kemudian, 9 buah tabung gas elpiji 12 kg kosong,15 buah tabung gas elpiji 12 kg dalam keadaan terisi, 6 buah tabung gas elpiji 12 kg dalam keadaan terisi serta 12 buah tabung gas elpiji 5,5 kg dalam keadaan terisi.
Sedangkan barang bukti lain yang ikut diamankan petugas saat penggerebekan di antaranya, 3 buah selang regulator, 20 buah regulator, 1 buah palu, 1 buah obeng dan 1 buah alat pengungkit dan 1 buah hair gant.
Selain itu, 19 buah tutup segel tabung gas warna, kuning, 1 box sterofomyang berisikan tutup tabung gas 3 kg bekas, 1 buah, timbangan, 1 buah ember, 250 karet sil tabung gas dan 1 unit mobil pikap. (Tbn/A1)