Bicaraindonesia.id, Malang – Satreskrim Polresta Malang Kota, Polda Jawa Timur berhasil mengamankan komplotan aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Komplotan ini sudah belasan kali beraksi di wilayah Kota Malang.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, dalam konferensi pers di Lobby Polresta Malang Kota pada Kamis 2 Mei 2024.
Kompol Danang Yudanto mengatakan bahwa 4 tersangka yang diamankan merupakan residivis dengan kasus serupa. Keempat pelaku ini masing-masing PA (35), TW (34), dan AR (30), warga Kota Surabaya dan A (33), warga Sukun, Kota Malang.
“Tersangka yang telah kami amankan ini sudah mencuri kendaraan bermotor di 19 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Malang,” ujar Kompol Danang dalam keterangannya, seperti dikutip pada Jumat 3 Mei 2024.
Kompol Danang menyebut, dari tangan tersangka sebanyak 5 unit motor serta barang bukti lainnya berhasil diamankan. Para tersangka ini memiliki tugas yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya.
Untuk tersangka A, berperan mencari target sasaran di rumah kost, penginapan maupun hotel yang kemudian menghubungi rekannya PA dan TW.
Setelah semua dipastikan dalam situasi yang aman, kemudian motor tersebut digasak bersama tersangka AR menggunakan mata kunci yang dibuat khusus oleh mereka.
“Kasus ini masih kami kembangkan lagi dan kami juga masih melacak keberadaan motor hasil curian yang dijual ke penadah di wilayah Bangkalan, Madura,” jelas Kompol Danang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar dapat mendatangi Satreskrim Polresta Malang Kota untuk mengecek barang bukti motor yang telah diamankan.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dan ingin mengecek barang bukti curanmor yang kami amankan maka silakan datang ke Satreskrim Polresta Malang Kota,” ujar Kompol Danang.
Pihaknya menegaskan bahwa pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya alias gratis, dengan cukup membawa bukti kepemilikan yang sah dan bukti laporan Polisi. (*/A1)