Bicaraindonesia.id, Surabaya – Dua kurir narkoba jaringan Sumatera – Jawa, berhasil diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan total barang bukti 40,8 kilogram sabu dan 26.019 butir pil ekstasi.
Dua kurir tersebut adalah SD (36), calo penumpang kapal asal Desa Suka Baru, Lampung Selatan. Serta, YM (48), wiraswasta asal Jalan Abadi, Kabupaten Pekan Baru, Riau.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, SD diamankan di lobby apartemen di Kota Tangerang, Banten, pada Kamis, 7 Maret 2024.
“Dari tangan SD, telah diamankan barang bukti berupa 1 tas jinjing warna ungu, berisi 24 bungkus plastik teh china warna hijau. Di dalamnya terdapat sabu seberat 23.929,42 gram, serta sebuah tas ransel berisi 4 bungkus plastik berisi 20.098 butir pil ekstasi,” kata Kombes Pol Pasma dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin 29 April 2024.
Pasma menjelaskan, dari pengembangan tersebut, berhasil mengamankan YM beserta barang bukti di Jalan Raya Letjen Sutoyo Sidoarjo, pada Jumat 5 April 2024.
“Dari tangan YM, kami amankan 16 kemasan berisi 25.960,64 gram sabu. Berdasarkan keterangan YM, kami dapatkan bukti tambahan berupa sabu seberat 1.000,76 gram (1 KG) dan 1 kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi dari sebuah rumah di Blok IV Kasokandel Majalengka,” tambahnya.
“Keduanya berperan sebagai kurir dengan upah sebesar Rp5-15 juta sekali pengiriman. Mereka mengelabuhi petugas dengan cara berpindah-pindah hotel dan memanfaatkan momen mudik lebaran,” imbuhnya.
Dalam ungkap kasus ini, Pasma menyebut bahwa pihaknya berhasil mengamankan total 40.890,82 gram atau 40,8 kg sabu dan 26.019 butir ekstasi.
“Total nilai ekonomisnya mencapai Rp 66 miliar. Artinya, kami telah menyelamatkan sekitar 500 ribu nyawa manusia,” pungkasnya.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Jk/A1)