Bicaraindonesia.id, Blitar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Polda Jawa Timur, menangkap para terduga pelaku pencurian hewan ternak yang meresahkan warga di wilayah setempat.
Dua terduga pelaku adalah inisial FSN (34) dan SMT (49) warga Malang. Keduanya sempat dilakukan tindakan tegas terukur karena melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria dalam konferensi pers di Mapolres Blitar pada Jumat 12 April 2024.
“Dua pelaku, FSN dan SMT, adalah warga Malang. Mereka kami tangkap di Surabaya yang sepertinya kedua tersangka ini sempat mengendus pengejaran yang kami lakukan,” ujar AKBP Wiwit dalam keteranganya, dikutip pada Sabtu 13 April 2024.
Selain kedua tersangka pencurinya, Polisi juga berhasil menangkap terduga penadah berinisial SRT (67) yang membeli dari sebagian hewan ternak hasil pencurian FSN dan SMT.
“SRT ini juga warga Malang. Dia adalah ayah dari SMT, salah satu pelaku pencurian,” jelas AKBP Wiwit.
Sesuai pengakuan tersangka, AKBP Wiwit menyebutkan bahwa kedua pelaku terlebih dulu melakukan pengamatan pada siang hari untuk mencari sasarannya.
“Baru malam harinya mereka melakukan pencurian yang telah ditentukan sasarannya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa tersangka melakukan aksinya sudah sebanyak 28 kali di wilayah Kabupaten Malang dan Blitar dalam satu tahun terakhir.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka melakukan pencurian hewan ternak sebanyak 17 kali di Malang dan 11 kali di Blitar,” pungkas AKBP Wiwit.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka FSN dan SMT dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian dan SRT dengan Pasal 480 untuk perannya sebagai penadah hasil curian, dengan ancaman hukuman kurungan sembilan tahun. (*/A1)