Bicaraindonesia.id, Blitar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Polda Jawa Timur, menangkap para terduga pelaku pencurian hewan ternak yang meresahkan warga di wilayah setempat.
Dua terduga pelaku adalah inisial FSN (34) dan SMT (49) warga Malang. Keduanya sempat dilakukan tindakan tegas terukur karena melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria dalam konferensi pers di Mapolres Blitar pada Jumat 12 April 2024.
“Dua pelaku, FSN dan SMT, adalah warga Malang. Mereka kami tangkap di Surabaya yang sepertinya kedua tersangka ini sempat mengendus pengejaran yang kami lakukan,” ujar AKBP Wiwit dalam keteranganya, dikutip pada Sabtu 13 April 2024.
Selain kedua tersangka pencurinya, Polisi juga berhasil menangkap terduga penadah berinisial SRT (67) yang membeli dari sebagian hewan ternak hasil pencurian FSN dan SMT.
“SRT ini juga warga Malang. Dia adalah ayah dari SMT, salah satu pelaku pencurian,” jelas AKBP Wiwit.