Bicaraindonesia.id, Surabaya – Satpol PP Kota Surabaya melakukan penyegelan 6 unit Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) pada Senin 26 Februari 2024. Penyegelan dilakukan karena penghuni unit tidak menempati rusun selama satu tahun, sehingga tak membayar biaya retribusi sewa.
Penyegelan tersebut dilakukan di dua lokasi rusunawa. Yakni, di Rusun Gunung Anyar sebanyak 5 unit dan Rusun Keputih sebanyak 1 unit.
“Kami lakukan penyegelan total ada 6 unit di dua rusun,” kata Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Tirta dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip pada Selasa 27 Februari 2024.
Sebelum melakukan penyegelan, pihaknya melakukan pengecekan setiap unit untuk memastikan tidak ada barang yang tertinggal.
“Jika ada kami lakukan pengosongan. Tetapi untuk saat ini hanya beberapa saja yang tersisa di tiap unit, seperti selimut dan ada beberapa baju,” ujar dia.
Bagus menjelaskan bahwa penyegelan rusun dilakukan untuk menegakkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun sebagaimana diubah dengan Perda Surabaya Nomor 15 Tahun 2012.
Sebelum dilakukan penyegelan, Pemkot Surabaya melalui Perangkat Daerah (PD) terkait, melayangkan surat peringatan kepada para penghuni rusun yang didapati tak menempati unitnya. Namun, surat peringatan tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak yang bersangkutan.