Bicaraindonesia.id, Jakarta – Ketiga pasangan calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024, menyampaikan pidato komitmennya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia ke depannya.
Komitmen tersebut disampaikan ketiga Paslon Pemilu 2024, dalam gelaran Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas atau Paku Integritas yang berlangsung di Aula Gedung Juang Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan pada Rabu 17 Januari 2024.
“Secara empirik korupsi telah terbukti menghambat kemajuan sosial dan ekonomi di banyak negara di dunia. Oleh karenanya, cita-cita Indonesia emas tahun 2045 pun akan sulit dicapai bila korupsi belum dapat diberantas secara tuntas,” kata Ketua KPK Nawawi Pomolango, dalam siaran tertulisnya di Jakarta, seperti dikutip pada Sabtu 20 Januari 2024.
Nawawi menjelaskan berbagai tantangan capaian KPK melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, dan penindakan atau yang dikenal dengan Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi.
Selain itu, ia juga mengingatkan tentang ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). “Konvensi ini merupakan satu-satunya instrumen universal yang mengikat secara hukum untuk pemberantasan korupsi di dunia,” ujarnya.
“Pengesahan konvensi merupakan kulminasi dari komitmen bersama komunitas internasional untuk memberantas fenomena korupsi di dunia,” lanjut Nawawi.
Karena itu, pihaknya berharap adanya keberlanjutan dan perbaikan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Semoga dengan kegiatan Paku Integritas ini, siapapun yang terpilih nanti akan menjadi dirigen pemberantasan korupsi di Republik Indonesia tercinta ini untuk mewujudkan Indonesia yang terbebas dari korupsi,” tutup Nawawi.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan berbagai kebutuhan kebijakan strategis dalam pemberantasan korupsi di Indonesia ke depannya.
“Untuk mendukung pemberantasan korupsi yang lebih efektif, maka dibutuhkan dukungan regulasi, di antaranya melalui pengesahan RUU Perampasan Aset dan aturan turunannya, pembatasan transaksi uang kartal, serta pengaturan konflik kepentingan,” kata Ghufron. (Hum/KPK/C1)