Bicaraindonesia.id, Kediri – Satreskrim Polres Kediri Kota, Polda Jawa Timur, menangkap terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia (MD).
Peristiwa ini terjadi Jl Raya Kediri Nganjuk, Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Sabtu, 23 Desember 2023, pukul 03.00 WIB.
“Peristiwa ini terjadi manakala korban RE (21) bersama teman-temannya melintas di TKP berpapasan dengan segerombolan orang sekitar 20 orang mengendarai sepeda motor,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, melalui Kasat Reskrim AKP Nova Indra Pratama, seperti dikutip pada Rabu 3 Januari 2024.
Saat itu, korban mengurangi kecepatan dan memberikan kesempatan pada rombongan melintas. Namun, tiba-tiba ada salah satu motor berboncengan 3 memepet korban.
Pelaku RR (17) yang dibonceng di tengah, menyuruh RAKP (17) sebagai pengemudi untuk mendekat ke arah korban.
Lalu RDS (17) yang dibonceng di belakang, telah membawa batu seberat 1.5 kg melemparkannya ke arah korban dan mengenai helm bagian depan hingga pecah. Sehingga batu itu mengenai dahi korban dan kemudian pelaku melarikan diri.
Selanjutnya teman korban membawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal pada pukul 05.55 WIB.
Berkat bantuan dari masyarakat, Satreskrim Polres Kediri Kota, kurang dari 24 berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut.
“Saat ini kami mengamankan pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman selama lamanya 7 tahun Penjara,” pungkas AKP Nova. (Hum/Jk/A1)