Bicaraindonesia.id, Nunukan – Menjelang pergantian tahun 2023, Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan bersama Satgas Kopaska Koarmada II, menggagalkan upaya penyelundupan ratusan botol miras non-cukai dengan kadar alkohol di atas 40 persen.
Ratusan botol miras itu dikirim dari Tawau Malaysia dengan tujuan Tarakan, Kalimantan Utara, Sabtu 23 Desember 2023. Adapun barang ilegal yang berhasil diamankan yaitu miras non-cukai sebanyak 143 botol.
Selain ratusan miras, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit speedboat, dan satu buah badik kecil. Di samping itu, petugas turut mengamankan dua orang Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa membawa identitas yang sampai saat ini berstatus sebagai kurir.
Komandan Lanal Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo menyampaikan, bahwa kejadian berawal ketika Tim Unit Intel Lanal Nunukan mendapatkan informasi intelijen tentang adanya penyelundupan miras non cukai dari Tawau Malaysia yang akan bergerak menuju Tarakan.
“Selanjutnya dilaksanakan sharing informasi kepada Tim SFQR Lanal Nunukan dan Satgas Kopaska Koarmada II untuk melaksanakan disposisi kekuatan dan pendalaman informasi tersebut, dengan Satgas Marinir yang melaksanakan perkuatan di garis Pantai Sebatik,” kata Komandan Lanal Nunukan dalam keterangannya, seperti dikutip pada Selasa 26 Desember 2023.
Tak berselang lama, tim mendeteksi pergerakan speedboat dengan ciri-ciri yang sesuai pada informasi intelijen sebelumnya telah memasuki wilayah perairan Indonesia.
Selanjutnya, Tim SFQR Lanal Nunukan bersama Satgas Kopaska Koarmada II, melaksanakan pengejaran sehingga speedboat tersebut dapat dihentikan dan dilaksanakan pengecekan awal terhadap muatan dan ABK.
Dari hasil pendalaman pemeriksaan, didapatkan informasi bahwa muatan tersebut akan dikirimkan ke Tarakan dengan speedboat yang merupakan sewaan milik warga yang sehari-hari digunakan untuk mobilitas dan mengangkut barang dagang kebutuhan pokok.
Pemilik speedboat mengaku mengetahui perihal kendaraan disewa untuk tujuan mengangkut miras ilegal. Dua kurir adalah warga Tarakan yang sehari-hari bekerja di pelabuhan perikanan. Modus pelaku utama adalah melaksanakan kompartementasi atau pemisahan kontak kepada kurir dan pemilik speedboat untuk melancarkan aksinya dengan tersamar.
Dari hasil keterangan yang didapatkan, Lanal Nunukan berkoordinasi dengan Bea Cukai Nunukan untuk penyerahan barang bukti dan sharing informasi pemetaan pola penyelundupan kepada pihak Bea Cukai Nunukan sebagai leading sector dalam penanganan kasus kepabeanan untuk dilaksanakan proses lebih lanjut.
Keberhasilan dalam menggagalkan upaya penyelundupan ratusan botol miras non cukai ini merupakan wujud komitmen TNI AL dalam menjaga kawasan perairan Indonesia. ***
Editorial: A1
Source: Dispenal