Bicaraindonesia.id, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Wonokromo Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau pil koplo yang diperjualbelikan tanpa resep dokter.
Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MP (21). Terduga pelaku yang merupakan warga Jalan Jetis Kulon Surabaya ini, diamankan di tempat usahanya, daerah Waru Sidoarjo.
Kapolsek Wonokromo, Kompol Dwi Jatmiko menyebut, modus operandi yang dilakukan tersangka MP yaitu mengedarkan obat terlarang tanpa memenuhi standar persyaratan keamanan.
“Tersangka MP bersama barang bukti diamankan petugas untuk diproses lebih lanjut, serta akan dilakukan pengembangan,” kata Kompol Dwi Jatmiko dalam konferensi pers di Mapolsek Wonokromo, Jumat 22 Desember 2023.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, pil warna putih berlogo Y atau umumnya disebut Trihex dengan total keseluruhan 3.100 butir. Lalu, handphone milik tersangka dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp435 ribu.
“Obat Pil Y tersebut berbahaya dan dapat mengakibatkan pemakainya berhalusinasi dan menimbulkan euforia serta dapat membuat penggunanya tidak bisa tidur,” ujarnya.
Atas kasus tersebut, tersangka disangkakan Pasal 435 Subs 436 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tutupnya. (JK)