Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Republik Federasi Luiz Inacio Lula da Silva, dalam pernyataan pers bersama di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, (23/10/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Prabowo Putuskan Bahasa Portugis Jadi Prioritas Pendidikan Nasional
    Jumat, 24 Okt 2025
    Konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
    Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025
    Kamis, 23 Okt 2025
    Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
    Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
    Rabu, 22 Okt 2025
    dok. Lereng Gunung Lawu di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah | Sumber Foto: Pemprov Jateng
    ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi
    Senin, 20 Okt 2025
    Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara Rp13,25 triliun di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO
    Senin, 20 Okt 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Polisi Surabaya Gagalkan Peredaran Sabu 144 Kg
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Polisi Surabaya Gagalkan Peredaran Sabu 144 Kg

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan dua orang tersangka sepasang suami istri berinisial MT (32) dan RT (31).

Joko Irawan
Laporan: Joko Irawan
Rabu, 20 Des 2023
Share
3 Min Read
Konferensi pers ungkap kasus narkoba jaringan Sumatera-Jawa, di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (20/12/2023) | dok/foto: JK/ Bicara Indonesia
Konferensi pers ungkap kasus narkoba jaringan Sumatera-Jawa, di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (20/12/2023) | dok/foto: JK/ Bicara Indonesia
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Surabaya – Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, menggagalkan peredaran sabu seberat 144,016 kilogram jaringan Sumatera-Jawa. Dalam kasus ini, Polisi mengamankan dua orang tersangka sepasang suami istri berinisial MT (32) dan RT (31).

“Mudah-mudahan ke depannya bisa berkembang membekuk bandarnya,” kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto Irjen Pol Imam Sugianto dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu 20 Desember 2023.

Irjen Pol Imam menjelaskan keberhasilan dalam mengungkap kasus narkotika berawal dari informasi terkait adanya peredaran narkoba jaringan antar provinsi yang akan masuk ke Surabaya.

“Anggota kami menyelidiki di Kota Asahan, Sumatera Utara hingga akhirnya barang dikirim ke Surabaya,” imbuh Kapolda Jatim.

Di kesempatan yang sama, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu berawal dari informasi yang didapat melalui Tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Jaringan Aceh-Malaysia

Dari informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan pendalaman khususnya yang ada di wilayah Kota Surabaya.

“Maka pada hari Kamis tanggal 14 Desember pukul 01.00 WIB, di salah satu hotel Surabaya telah diamankan seorang dengan inisial MT, beserta istrinya dengan inisial RT,” jelas Kombes Pasma.

Pada saat dilakukan pengamanan, petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik teh cina warna hijau dan delapan bungkus plastik klip berisi sabu seberat total seluruhnya 1,1 kilogram.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, Kombes Pasma menjelaskan bahwa tim kemudian melakukan pendalaman baik secara informasi, data maupun analisa.

“Masih ada barang bukti yang belum sempat mereka edarkan dan dikirimkan ke wilayah Surabaya, maka pada Jum’at 15 Desember 2023, sekira pukul 08.00 WIB, tim berangkat ke wilayah Sumatera Utara,” ujar dia.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Lepas 79 Personel Pamapta Perkuat Pelayanan Publik

Dari Sumatera Utara, Polisi berkoordinasi dengan tim Polresta Asahan untuk meminta backup kegiatan pengamanan barang bukti di sebuah rumah kontrakan Jalan Tawes, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

“Dari situ ditemukan sebanyak 134 bungkus plastik teh cina yang berwarna merah, dengan berat keseluruhannya adalah 142 kilogram,” tambah Kapolrestabes Surabaya.

Berdasarkan pengakuan MT, pengiriman narkoba tersebut dilakukannya berdasarkan perintah dari orang berinisial K. Saat ini, polisi tengah mendalami K dan menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“K ini lah yang memberikan perintah kepada saudara MT pada hari Sabtu 2 Desember 2023, untuk membawa sebanyak 185 bungkus kemasan teh cina berisi narkotika jenis sabu, serta 14 bungkus narkotik jenis ekstasi, di pesisir pantai depan wihara Jalan Asahan kota Tanjung Balai,” terangnya.

Baca Juga:  Polisi Surabaya Bongkar Pesta Seks Sesama Jenis Bertajuk “Siwalan Party"

Kemudian pada Minggu, 3 Desember 2023, sekitar pukul 23.30 WIB, MT mendapatkan perintah dari K agar menyiapkan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi untuk dikirim ke Palembang dan Kota Surabaya.

“Dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. ***


Pewarta: JK
Editorial: A1

Bagikan:
Tag:Jaringan NarkobaKurir NarkobaPolda JatimPolres AsahanPolrestabes SurabayaSumatera Utara
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Republik Federasi Luiz Inacio Lula da Silva, dalam pernyataan pers bersama di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, (23/10/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
Presiden Prabowo Putuskan Bahasa Portugis Jadi Prioritas Pendidikan Nasional
Jumat, 24 Okt 2025
Sudut merah: Atlet karate Jawa Timur, Ignatius Joshua Kandaou, dalam ajang PON Bela Diri 2025 di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/10/2025) | Foto: Dimas AP/BI
PON Bela Diri 2025: Karate Jatim Awali dengan Emas dan Perak
Kamis, 23 Okt 2025
Kegiatan pemusnahan obat keras dan obat-obatan tertentu (OOT) di halaman Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Kamis (23/10/2025) | Sumber Foto: Pemkot Bandung
Polisi Bandung Musnahkan 2,7 Juta Butir Obat Keras Ilegal
Kamis, 23 Okt 2025
Pelatih wushu Jawa Timur, Sherlie Hoediono saat ditemui Bicaraindonesia.id di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/10/2025) | Foto: Dimas AP/BI
Terkendala Banjir Semarang-Demak, Wushu Jatim Optimis Rebut Juara Umum PON Bela Diri 2025
Kamis, 23 Okt 2025
President of the Republic of Indonesia, Prabowo Subianto, welcomed President of the Republic of South Africa, Matamela Cyril Ramaphosa, during a state visit at the Merdeka Palace in Central Jakarta on Wednesday, October 22, 2025 | Source: BPMI Setpres
Indonesia and South Africa Deepen Strategic Partnership in Trade and Defense
Kamis, 23 Okt 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Famtrip Australia-Indonesia 2025 Angkat Wisata Edukasi Nusantara

Kenduri Budaya Pangan Lokal, Rayakan Warisan Kuliner Nusantara

ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi

Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO

Atlet Kempo Jatim Aisyah Amini Raih Emas di PON Bela Diri 2025

Timnas Hoki Putri Indonesia Juara Asia Tengah 2025

Polri Ajak Komunitas Driver Ojol Bersinergi Jaga Kamtibmas

Berita Lainnya:

Dinilai Membahayakan, Polres Ponorogo Larang Penerbangan Balon Udara Tanpa Awak

Selasa, 5 Apr 2022
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim | dok/photo: Ist /Bicara Indonesia

Polda Jatim Amankan Pelaku Penendang Sajen Gunung Semeru

Jumat, 14 Jan 2022
Konferensi pers ungkap kasus hasil operasi di Jalan Kunti, yang berlangsung di Mapolres Pelabuhan Tanjungperak Surabaya, Senin (25/11/2024) | Foto: Humres Perak

Polisi Tangkap 6 Pengedar Narkoba di Jalan Kunti, Bunker Sabu Terbongkar

Selasa, 26 Nov 2024
Konferensi pers ungkap kasus narkotika yang digelar di Mapolda Jatim pada Selasa (29/4/2025) | Foto: Ariandi K

Peredaran Sabu Senilai Rp22 M Digagalkan, Polda Jatim Selamatkan 100.000 Jiwa

Rabu, 30 Apr 2025
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?