Bicaraindonesia.id, Tuban Polres Tuban, Polda Jawa Timur mengamankan 165 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.

Ratusan kendaraan bermotor (ranmor) tersebut, merupakan hasil penindakan dari kegiatan balap liar selama satu bulan terakhir oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tuban.

Kapolres Tuban AKBP Suryono menerangkan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari keluhan yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Ini menjawab keluhan masyarakat kepada kami yang sering terjadi ketika malam Sabtu atau malam Minggu terjadi trek-trekan (balapan liar, red),” kata AKBP Suryono dalam konferensi pers di Mapolres Tuban pada Senin 18 Desember 2023.

Ia juga menjelaskan bahwa Polres Tuban sebelumnya sudah menyampaikan kepada para kepala desa untuk membantu mengantisipasi di wilayah masing-masing apabila terdapat kegiatan balap liar agar segera melapor ke pihak kepolisian.

Baca Juga:  Ratusan Motor Balap Liar di Surabaya Tak Diambil Pemilik, Polisi Duga Terkait Kejahatan

Menurutnya, kegiatan balap liar bisa membuat keresahan serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan baik diri sendiri maupun pengendara lain.

“Jalan raya yang seharusnya digunakan oleh khalayak ramai ketika ada trek-trekan, orang pasti pengendara lain akan terhambat,” ungkap AKBP Suryono.

AKBP Suryono menyebut, terdapat 165 kendaraan roda dua dengan berbagai jenis yang diamankan oleh Satlantas Polres Tuban. Seluruh kendaraan ini diamankan karena menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau brong.

Menurut aturan yang berlaku, tingkat kebisingan kendaraan bermotor di bawah 175 CC tidak melebihi 80 desibel, sedangkan kendaraan di atas 175 CC kebisingan maksimal 83 desibel.

“Ada alat untuk melakukan pengecekan itu, sehingga kita bisa memastikan bahwa kegiatan-kegiatan itu sudah sesuai dengan standar yang telah ditentukan,” tegas AKBP Suryono.

Lebih jauh, AKBP Suryono memaparkan alasan tidak diamankannya para penjual knalpot tak sesuai standar nasional Indonesia (SNI) yang ada di wilayah hukum Polres Tuban.

Baca Juga:  Ratusan Motor Balap Liar di Surabaya Tak Diambil Pemilik, Polisi Duga Terkait Kejahatan

Menurutnya, di dalam undang-undang perdagangan konsumen, yang dapat dilakukan penindakan hukum terkait barang-barang tidak sesuai standar adalah produsen.

“Sehingga kami hanya bisa mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban khalayak umum,” tutur AKBP Suryono.

Meski demikian, kendaraan bermotor yang diamankan kepolisian ini bisa diambil dengan beberapa syarat ketentuan. Antara lain, pemilik sudah melaksanakan sidang tilang dan mengganti semua variasi motor yang tidak sesuai tersebut menjadi standar pabrikan.

Pemilik motor bisa datang ke Polres Tuban untuk mengambil kendaraan dengan membawa kelengkapan sesuai standar. Sedangkan bagi yang masih anak-anak, wajib didampingi oleh orang tua saat mengambil kendaraannya.

“Yang knalpot tingkat kebisingannya tidak sesuai standar akan kami lakukan penyitaan dan pemusnahan,” tegas AKBP Suryono.

Baca Juga:  Ratusan Motor Balap Liar di Surabaya Tak Diambil Pemilik, Polisi Duga Terkait Kejahatan

Pihaknya berharap, dengan dihadirkannya orang tua dalam kegiatan tersebut, bisa ikut serta membantu memberikan pengawasan dan pendampingan agar tidak melakukan kegiatan yang menyalahi aturan untuk meminimalisir kejadian-kejadian tidak diinginkan.

“Bantu kami pihak kepolisian untuk mengawasi dan edukasi putra putrinya terkait perilaku berlalulintas di jalan raya,” tutup Suryono.

Sementara itu, Sriyatmi (50), ibu dari salah satu pelanggar lalulintas yang ikut hadir dalam pengembalian barang bukti berharap kejadian tersebut bisa memberikan efek jera kepada putranya. “Harapannya supaya anak saya kapok dan ini menjadi solusi terbaik,” ucap Sriyatmi.

Selanjutnya knalpot brong yang disita oleh Satlantas Polres Tuban tersebut, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong oleh masing-masing pemiliknya. ***


Laporan: Jk
Editorial: A1