Bicaraindonesia.id, Surabaya – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dalam kasus ini Polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial AM (sopir) dan MHS (kernet).
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman mengatakan, bahwa kasus ini terungkap saat petugas melakukan penyelidikan di SPBU Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis, 2 November 2023.
“Dalam penyelidikan tersebut, petugas mendapati sebuah truk yang telah dimodifikasi sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar,” kata AKBP Arman dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin 11 Desember 2023.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak kurang lebih 2.000 liter BBM jenis Bio Solar di dalam tandon yang ditempatkan pada bagian bak truk.
“Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah memodifikasi truk dengan memasang tandon atau bull di bagian bak truk,” ungkap dia.
Pada saat melakukan pengisian BBM di SPBU, kedua tersangka kemudian menyalakan saklar pompa yang terhubung dengan tangki bahan bakar truk. Sehingga, BBM di tangki truk tersebut secara otomatis berpindah ke dalam tandon.
“Para tersangka ini membeli BBM jenis Bio Solar di SPBU tersebut menggunakan beberapa scan barcode kendaraan yang berbeda,” ujar AKBP Arman.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Hum/Polda/Jk/A1)