Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
    Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
    Rabu, 22 Okt 2025
    dok. Lereng Gunung Lawu di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah | Sumber Foto: Pemprov Jateng
    ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi
    Senin, 20 Okt 2025
    Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara Rp13,25 triliun di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO
    Senin, 20 Okt 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat memimpin Apel Ojol Kamtibmas di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025) | Foto: Divhum Polri
    Polri Ajak Komunitas Driver Ojol Bersinergi Jaga Kamtibmas
    Senin, 20 Okt 2025
    Timnas Hoki Outdoor Putri Indonesia dalam kejuaraan "Central Asian Women’s Hockey Championships 2025" di Uzbekistan pada 10-17 Oktober 2025 | Sumber Foto: PP FHI
    Timnas Hoki Putri Indonesia Juara Asia Tengah 2025
    Minggu, 19 Okt 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Pemerintah Imbau Masyarakat Amankan Cadangan Akuifer Air Tanah Dangkal
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Pemerintah

Pemerintah Imbau Masyarakat Amankan Cadangan Akuifer Air Tanah Dangkal

Redaksi
Laporan: Redaksi
Rabu, 15 Nov 2023
Share
2 Min Read
Ilustrasi: Seorang perempuan sedang menimba air sumur | Kredit: Bicaraindonesia.id
Ilustrasi: Seorang perempuan sedang menimba air sumur | Kredit: Bicaraindonesia.id
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau masyarakat untuk mengamankan cadangan akuifer air tanah dangkal. Terutama bagi penduduk di daerah perkotaan dengan infiltrasi air yang terbatas.

“Kita mengimbau masyarakat membangun embung, sumur resapan, atau biopori sehingga ada inflitrasi, sehingga air tanah yang ada akan dapat terjaga keseimbangannya dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan,” kata Plt Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid dalam siaran persnya di Jakarta, seperti dikutip pada Rabu, 15 November 2023.

Embung atau sumur resapan, diperlukan di daerah perkotaan yang tanahnya sudah tertutup aspal dan beton, sehingga infiltrasinya terbatas. Bahkan ketika ada aliran air hujan pun akan ditangkap drainase dan mengalir ke sungai, kemudian ke muara. Jadi tidak ada resapan air di tanah.

“Dengan membuat sumur resapan sederhana, embung, atau pun biopori, masyarakat dapat menabung air hujan untuk mengisi air tanah dan mengurangi potensi terjadinya banjir di musim hujan,” imbuhnya.

Untuk melakukan konservasi air tanah, selain mengimbau pembangunan sumur resapan air, Pemerintah melalui Kementerian ESDM juga telah menerbitkan regulasi terkait persetujuan penggunaan air tanah.

Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diterbitkan untuk mencegah terjadinya dampak negatif eksploitasi air tanah. Juga memastikan setiap masyarakat mendapatkan kebutuhan air tanah secara berkelanjutan.

Pemberlakuan izin air tanah (non-kemersial) ini hanya diberlakukan terbatas kepada rumah tangga yang menggunakan air tanah lebih dari 100 m3 per bulan per kepala keluarga dan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.

Selain itu juga terhadap kegiatan wisata atau olah raga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha, serta pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian, pengembangan, pendidikan dan kesehatan milik pemerintah. ***

Editorial: A1
Source: ESDM

Bagikan:
Tag:Air HujanAir TanahKementerian ESDMPenggunaan Air TanahSumur Resapan
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Puluhan tersangka bersama barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya | Foto: Ariandi K/BI
Polisi Surabaya Bongkar Pesta Seks Sesama Jenis Bertajuk “Siwalan Party”
Rabu, 22 Okt 2025
Atlet karateka Jawa Timur pada ajang PON Bela Diri 2025 di Kudus | Foto: Dimas Ap/BI
Dua Atlet Karateka Pelatnas Perkuat Jawa Timur di PON Bela Diri 2025
Rabu, 22 Okt 2025
Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
Rabu, 22 Okt 2025
dok. Stasiun Sawahlunto di Sumatra Barat | Foto: Pr/KAI
Stasiun Sawahlunto dan Legenda “Mak Itam”
Rabu, 22 Okt 2025
Wisuda Purnabakti Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) Polda Jawa Timur, di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (21/10/2025) | Foto: Hum-Polda Jatim
143 Personel Polda Jatim Purna Tugas, Kapolda: Pensiun Bukan Akhir Pengabdian
Rabu, 22 Okt 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Tarung Derajat Jatim Raih 3 Emas di PON Bela Diri 2025 Kudus

Kompolnas Award 2025, Kapolri Tegaskan Polri Bukan Institusi Antikritik

Kenduri Budaya Pangan Lokal, Rayakan Warisan Kuliner Nusantara

Atlet Polri Raih 5 Emas Cabor Taekwondo di PON Bela Diri 2025

Famtrip Australia-Indonesia 2025 Angkat Wisata Edukasi Nusantara

Jujitsu Jatim Bidik Juara Umum PON Bela Diri 2025 Kudus

Timnas Hoki Putri Indonesia Juara Asia Tengah 2025

Berita Lainnya:

Penentuan lokasi CPE diputuskan dan ditetapkan dalam Sidang Anggota DEN | Foto: ESDM

Pemerintah Terbitkan Perpres Cadangan Penyangga Energi

Minggu, 8 Sep 2024
Bagian ESDA Pemkab Sumenep mengecek pengeboran dan bangunan pompa air di Desa Beraji, Kecamatan Gapura | source: Kementerian ESDM

Pemerintah Atur Pemanfaatan Air Tanah

Senin, 30 Okt 2023
Bengkel konversi motor listrik yang digelar di Grand City Mall Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, 12 Agustus 2023 | Kredit Foto: Kementerian ESDM

Kementerian ESDM Dorong Masyarakat Konversi Motor Listrik

Sabtu, 12 Agu 2023
Ilustrasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum | Sumber Foto: dok. ESDM

Pemerintah Tetapkan Mandatori B40 Mulai Januari 2025

Selasa, 14 Jan 2025
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?