Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau masyarakat untuk mengamankan cadangan akuifer air tanah dangkal. Terutama bagi penduduk di daerah perkotaan dengan infiltrasi air yang terbatas.
“Kita mengimbau masyarakat membangun embung, sumur resapan, atau biopori sehingga ada inflitrasi, sehingga air tanah yang ada akan dapat terjaga keseimbangannya dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan,” kata Plt Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid dalam siaran persnya di Jakarta, seperti dikutip pada Rabu, 15 November 2023.
Embung atau sumur resapan, diperlukan di daerah perkotaan yang tanahnya sudah tertutup aspal dan beton, sehingga infiltrasinya terbatas. Bahkan ketika ada aliran air hujan pun akan ditangkap drainase dan mengalir ke sungai, kemudian ke muara. Jadi tidak ada resapan air di tanah.
“Dengan membuat sumur resapan sederhana, embung, atau pun biopori, masyarakat dapat menabung air hujan untuk mengisi air tanah dan mengurangi potensi terjadinya banjir di musim hujan,” imbuhnya.
Untuk melakukan konservasi air tanah, selain mengimbau pembangunan sumur resapan air, Pemerintah melalui Kementerian ESDM juga telah menerbitkan regulasi terkait persetujuan penggunaan air tanah.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diterbitkan untuk mencegah terjadinya dampak negatif eksploitasi air tanah. Juga memastikan setiap masyarakat mendapatkan kebutuhan air tanah secara berkelanjutan.
Pemberlakuan izin air tanah (non-kemersial) ini hanya diberlakukan terbatas kepada rumah tangga yang menggunakan air tanah lebih dari 100 m3 per bulan per kepala keluarga dan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
Selain itu juga terhadap kegiatan wisata atau olah raga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha, serta pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian, pengembangan, pendidikan dan kesehatan milik pemerintah. ***
Editorial: A1
Source: ESDM