Bicaraindonesia.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan untuk menempati posisi jabatan sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.
Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji jabatan dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK di Aula Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 6 November 2023.
Firli Bahuri menyampaikan bahwa sebagaimana tugas pokok Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 pada Pasal 6 huruf e menyebut KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Sedangkan pada Pasal 6 huruf f menyebut KPK melakukan tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Pada kesempatan ini kami menitipkan, dalam pelaksanaan tugas penindakan dan eksekusi haruslah taat dan tunduk pada asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 yang menjelaskan, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” kata Firli dalam keterangan resminya, seperti dikutip pada Selasa, 7 November 2023.
Firli membeberkan mengenai tugas pokok insan KPK yang tidak pernah terlepas dari persoalan dan permasalahan. Terutama dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.
Terlebih, seketika KPK mengambil tindakan tegas dalam rangka penegakan hukum pemberantasan korupsi, niscaya akan kembali datang serangan balik dari para pelaku tindak pidana korupsi.
“Kami berpesan kepada saudara Rudi Setiawan beserta istri, jangan pernah takut untuk menghadapi serangan para koruptor, tetaplah anda bersama insan KPK khususnya pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Untuk itu, kita semua harus selalu siap berkorban, menghadapi tantangan, serta menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang,” ungkap Firli.
Hendaknya, kata Firli, tidak perlu takut atas permasalahan yang menyerang. Sebab tidak akan memadamkan api semangat, melainkan menciptakan insan KPK tidak mudah goyah dan terpengaruh akan keadaan.
KPK meyakini Rudi Setiawan mampu menjalankan tugas dan kinerja sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dengan baik. Tak lupa Firli juga meminta Rudi harus percaya diri, mengontrol emosional dan memperdalam aspek spiritual.
“Terus pupuk kerja sama dengan seluruh unit kerja KPK, pemberantasan korupsi tidak akan pernah selesai dan akan berakhir selama kita masih berhadapan dengan kemiskinan, penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan,” pungkas Firli.
Sebagai diketahui, sebelum dilantik sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan mengampu jabatan sebagai Staf Ahli di bidang Sosial dan Politik Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Sahlisospol Kapolri) sejak 23 Desember 2022 sampai 6 November 2023.
Rudi Setiawan pun tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sumatera Selatan selama dua tahun mulai dari 2 Agustus 2019 sampai 23 Desember 2022. ***
Editorial: A1
Source: KPK