Bicaraindonesia.id, Jakarta – Jasa Raharja menyampaikan prihatin dengan insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Diketahui, kecelakaan tersebut, turut melibatkan sebuah truk dengan 7 pemotor lawan arah di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) untuk memperoleh kepastian keterjaminan korban kecelakaan Lenteng Agung.
“Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/ pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin,” kata Rivan melalui siaran tertulis yang diterima Bicaraindonesia.id, seperti dikutip pada Kamis 24 Agustus 2023.
Rivan lantas menjelaskan kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja. Di antaranya, korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api dan korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan.
Selain itu, korban kecelakaan lain yang tidak berhak menerima santunan Jasa Raharja adalah terbukti mabuk. Termasuk pula korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan seperti balap mobil dan motor.
Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.
“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” harap Rivan.
Sementara di tempat terpisah, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan, bahwa kecelakaan yang terjadi di Lenteng Agung, diawali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus.
“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan,” kata Kakorlantas Polri.
“Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas,” jelasnya. ***
Laporan: S. Hadi
Editorial: A1