Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Presiden RI Prabowo Subianto, menerima kunjungan PM Malaysia, Dato’ Seri Anwar Ibrahim, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Prabowo dan PM Malaysia Bahas Isu ASEAN dan Kerja Sama Bilateral
    Selasa, 29 Jul 2025
    Ilustrasi proses transaksi keuangan di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) | Foto: Cre-AI/BI
    140 Ribu Rekening Dormant Dihentikan, PPATK Temukan Dana Mencurigakan
    Selasa, 29 Jul 2025
    Ilustrasi: Bundaran Hotel Indonesia (HI) di kawasan Menteng Jakarta Pusat | Foto: dok. Jakarta Tourism
    Tingkat Kemiskinan Turun Jadi 8,47 Persen, BPS Rilis Data Susenas Maret 2025
    Jumat, 25 Jul 2025
    Presiden Prabowo Subianto meluncurkan tema dan logo peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025 | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Prabowo Luncurkan Logo dan Tema HUT ke-80 RI, Simak Filosofinya!
    Rabu, 23 Jul 2025
    Ilustrasi proses penggilingan padi menggunakan peralatan modern | Foto: Cre-AI/BI
    Presiden Prabowo Kenalkan Istilah Serakahnomics, Kritik Praktik Ekonomi Serakah
    Selasa, 22 Jul 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Polda Jateng Tangkap Jaringan Peretas HP Modus File APK
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Polda Jateng Tangkap Jaringan Peretas HP Modus File APK

Dua orang pelaku di antaranya merupakan bapak dan anak

Editor
Laporan: Editor
Kamis, 10 Agu 2023
Share
5 Min Read
Konferensi pers ungkap kasus Jaringan Nasional Peretasan Ponsel Melalui File APK di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng di Kota Semarang, Selasa, 8 Agustus 2023 | Kredit Foto: Polda Jateng
Konferensi pers ungkap kasus Jaringan Nasional Peretasan Ponsel Melalui File APK di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng di Kota Semarang, Selasa, 8 Agustus 2023 | Kredit Foto: Polda Jateng
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Kota Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil menangkap komplotan peretas HP dengan modus menyebarkan file APK. Empat orang pelaku termasuk dua orang di antaranya yang merupakan bapak dan anak, berhasil diamankan.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu dan Kasubbid V / Cyber Ditreskrimsus AKBP Sulistyaningsih dalam Konferensi Pers di Mako Ditreskrimsus Jalan Sukun Raya, Banyumanik Kota Semarang, Selasa, 8 Agustus 2023.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menerangkan bahwa keempat pelaku ini ditangkap di lokasi yang berbeda. Mereka juga memiliki peran yang berbeda dalam jaringan peretas HP berskala nasional tersebut.

“Keempat pelaku ini ditangkap di tiga lokasi berbeda. Dua pelaku bapak-anak berinisial IW (42) dan RJ (22) ditangkap di Tulung Selapan, OKI, Sumatera Selatan tanggal 30 Juli 2023. Dari pengembangan kedua pelaku, petugas kemudian menangkap dua pelaku yaitu HAR di Tisnogambar, Jember, Jawa Timur dan RD di Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat,” kata Kombes Dwi Subagio dalam keterangannya, seperti dikutip pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Adapun peran dari para pelaku yaitu IW dan RJ dari Palembang berperan menyebarkan APK, melakukan peretasan, membeli nomor rekening dan menipu sejumlah korban untuk transfer uang. Sedangkan pelaku HAR dan RD, berperan calo dan penjual nomor rekening.

“Sindikat ini skalanya nasional karena dari beberapa wilayah dan korbannya masif bukan hanya Jateng saja. Dimungkinkan masih ada jaringan lain yang lebih besar. Saat ini masih kami masih melakukan pendalaman,” tutur Dirreskrimsus.

Pihaknya memperkirakan, jumlah masyarakat yang menjadi korban peretasan oleh para pelaku mencapai lebih dari 100 orang. 48 orang di antaranya bahkan dikuras rekeningnya hingga mencapai miliaran rupiah.

“Dari hasil kegiatan yang dilakukan, kami bisa menganalisa, bisa menghitung omzet para pelaku ini ternyata sangat wah sekali. Dalam satu bulan bisa dapat Rp 200 juta dan bahkan di bulan terakhir dari pengakuan, Rp 1,5 miliar,” sebutnya.

Dari kasus ini, Kepolisian meminta agar masyarakat berhati-hati ketika menerima file dari sumber yang tidak jelas. Apalagi, jika sudah teretas para pelaku akan sangat mudah menguasai ponsel korban.

“Ini yang menjadi perhatian kami, handphone yang telah diretas para pelaku segala apapun yang ada di handphone tersebut berhasil dikuasai oleh para pelaku. Tinggal dia mau ambil dari mana bisa dari kontaknya, fotonya, smsnya atau dari whatsappnya. Jadi apapun yang kita lalukan itu bisa diretas dan m-bangking bisa ditelusuri oleh mereka sendiri. APK ini merupakan aplikasi yang sangat berbahaya,” imbuhnya.

Dirreskrimsus juga menerangkan ciri HP yang sudah diretas pelaku di antaranya ada aktifitas aneh di HP (layar HP bergerak sendiri) padahal tidak dioperasikan. Kemudian, baterai cepat habis dan HP terasa panas bahkan bila tidak beroperasi. Hal ini menandakan ada aplikasi lain yang berjalan di HP dan pelaku menguasai HP kita.

Untuk mencegah jatuhnya lebih banyak korban, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan menekan file APK yang didapat dari perpesanan di HP. Bila mendapati pesan yang berisi file APK, agar mengkonfirmasi pengirim dengan menghubungi melalui nomor seluler.

“Bila menerima file undangan atau promosi agar dikonfirmasi pada pengirim melalui nomor telepon seluler pengirim. Jika setelah dikonfirmasi ternyata yang bersangkutan mengaku tidak mengirim, lebih baik diabakan saja (undangan atau file yang dikirimkan tersebut),” ujarnya.

Namun bila sudah terlanjur mengklik file yang dikirimkan, agar segera mematikan paket data dan mengaktifkan mode pesawat. Setelah itu, segera hubungi pihak perbankan melalui nomor seluler untuk mengantisipasi bila terjadi transaksi mencurigakan agar mengkonfirmasi melalui telepon seluler.

Saat ini para pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolda Jateng. Mereka dijerat dengan pasal 35 dan pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, pasal 81, pasal 82, dan pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta pasal 65 dan 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda 12 milyar rupiah. ***


Editorial: C1
Source: Polda Jateng

Bagikan:
Tag:File APKKomplotan Peretas HPPeretas HPPolda JatengSemarang
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Angkutan logistik Kereta Api Indonesia (Foto: dok. Pr-KAI)
Semester I 2025, Distribusi Pupuk Angkutan Logistik KAI Naik 21 Persen
Kamis, 31 Jul 2025
Ratusan ribu batang rokok tanpa cukai diamankan di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Tandes Surabaya (Foto: dok. Satpol PP Surabaya)
Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita, Potensi Rugi Negara Capai Rp386 Juta
Kamis, 31 Jul 2025
Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda NTB menggerebek rumah sekaligus gudang milik NA di Lombok Barat (Foto: dok. Hum Polda NTB)
Oknum ASN Otaki Penjualan Beras Oplosan, Diciduk Satgas Pangan NTB
Kamis, 31 Jul 2025
Briptu Putri Aisah Lidel (tengah) saat upacara wisuda di Akademi Kepolisian, Ankara, Turki, Rabu, 23 Juli 2025 (Foto: dok. Hum Polri)
Briptu Putri Aisah Raih Peringkat Pertama di Akademi Kepolisian Turki
Kamis, 31 Jul 2025
Ilustrasi kucing jantan (Foto: pexels)
Cat Lovers Wajib Tahu! Depok Adakan Sterilisasi Kucing Gratis
Kamis, 31 Jul 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Kebun Raya Mangrove Surabaya Masuk Dua Forum Internasional

Tingkat Kemiskinan Turun Jadi 8,47 Persen, BPS Rilis Data Susenas Maret 2025

Tim Basket Aras Gading dan Sahabat Semarang Sabet Emas Kejurnas U-16

Industri Vape Tertekan, PPEI Desak Evaluasi Cukai Rokok Elektrik

Sumbang 4% PDB, Kemenekraf Dukung Penguatan Ekosistem Gim Indonesia

Menkomdigi Tegaskan Transfer Data ke AS Tetap Lindungi Hak Privasi Warga

4 SMK di Jambi Resmi Jadi BLUD, Kini Bisa Kelola Bisnis Mandiri

Berita Lainnya:

Konferensi pers ungkap kasus pada Operasi Sikat Jaran Candi 2022 | dok/photo: Tribata

Polda Jateng Ungkap 332 Kasus Curanmor

Sabtu, 1 Okt 2022
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat sidak PPDB di SMAN 5 Semarang, Senin (20/6/2022) | dok/photo: Ist/Bicara Indonesia

Sidak ke SMAN 5 Semarang, Ganjar: PPDB Berjalan Lancar

Senin, 20 Jun 2022
Petugas Jasa Raharja saat menjenguk korban kecelakaan KA Brantas di RSUD Kariadi Semarang | Kredit Foto: Humas Jasa Raharja

Respons Cepat Jasa Raharja, Jamin Korban Kecelakaan KA Brantas di Semarang

Rabu, 19 Jul 2023
Sejumlah alat bukti excavator yang berhasil diamankan dari aksi illegal mining | dok/photo: Humas Polda Jateng

Polda Jateng Gulung 23 Aksi Illegal Mining

Sabtu, 22 Okt 2022
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?