Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Rapat koordinasi ini membahas tindak lanjut arahan Presiden Prabowo terkait percepatan penanganan bencana alam di sejumlah wilayah Sumatra | Sumber Foto: Hum/Kemenko Polkam
    Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi TNI-Polri-BIN untuk Respons Bencana Sumatra
    Selasa, 9 Des 2025
    Presiden Prabowo Subianto saat meninjau pengerjaan Jembatan Bailey Teupin Mane di ruas penghubung Bireuen-Takengon, Kabupaten Bireuen, Aceh, Minggu (7/12/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Pemerintah Pastikan Suplai Pangan untuk Korban Bencana Aceh Terpenuhi
    Senin, 8 Des 2025
    dok. Pesawat Airbus A-400 membawa berbagai kebutuhan logistik tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Rabu (3/12/2024) | Sumber Foto: Puspen TNI
    TNI Kerahkan 70 Alutsista Dukung Percepatan Penanganan Bencana Sumatra-Aceh
    Sabtu, 6 Des 2025
    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Menhut Raja Juli Antoni, saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Utama Mabes Polri, Kamis (4/12/2025) malam | Sumber Foto: Divhum Polri
    Satgas Gabungan Investigasi Kayu Diduga Jadi Pemicu Bencana Sumatra
    Jumat, 5 Des 2025
    Konferensi pers di Posko Nasional Penanggulangan Bencana di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    TNI-Polri Intensifkan Operasi Terpadu Percepatan Penanganan Bencana Sumatra
    Kamis, 4 Des 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Polda Jateng Tangkap Jaringan Peretas HP Modus File APK
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Polda Jateng Tangkap Jaringan Peretas HP Modus File APK

Dua orang pelaku di antaranya merupakan bapak dan anak

Editor
Laporan: Editor
Kamis, 10 Agu 2023
Share
5 Min Read
Konferensi pers ungkap kasus Jaringan Nasional Peretasan Ponsel Melalui File APK di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng di Kota Semarang, Selasa, 8 Agustus 2023 | Kredit Foto: Polda Jateng
Konferensi pers ungkap kasus Jaringan Nasional Peretasan Ponsel Melalui File APK di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng di Kota Semarang, Selasa, 8 Agustus 2023 | Kredit Foto: Polda Jateng
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Kota Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil menangkap komplotan peretas HP dengan modus menyebarkan file APK. Empat orang pelaku termasuk dua orang di antaranya yang merupakan bapak dan anak, berhasil diamankan.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu dan Kasubbid V / Cyber Ditreskrimsus AKBP Sulistyaningsih dalam Konferensi Pers di Mako Ditreskrimsus Jalan Sukun Raya, Banyumanik Kota Semarang, Selasa, 8 Agustus 2023.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menerangkan bahwa keempat pelaku ini ditangkap di lokasi yang berbeda. Mereka juga memiliki peran yang berbeda dalam jaringan peretas HP berskala nasional tersebut.

“Keempat pelaku ini ditangkap di tiga lokasi berbeda. Dua pelaku bapak-anak berinisial IW (42) dan RJ (22) ditangkap di Tulung Selapan, OKI, Sumatera Selatan tanggal 30 Juli 2023. Dari pengembangan kedua pelaku, petugas kemudian menangkap dua pelaku yaitu HAR di Tisnogambar, Jember, Jawa Timur dan RD di Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat,” kata Kombes Dwi Subagio dalam keterangannya, seperti dikutip pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Adapun peran dari para pelaku yaitu IW dan RJ dari Palembang berperan menyebarkan APK, melakukan peretasan, membeli nomor rekening dan menipu sejumlah korban untuk transfer uang. Sedangkan pelaku HAR dan RD, berperan calo dan penjual nomor rekening.

“Sindikat ini skalanya nasional karena dari beberapa wilayah dan korbannya masif bukan hanya Jateng saja. Dimungkinkan masih ada jaringan lain yang lebih besar. Saat ini masih kami masih melakukan pendalaman,” tutur Dirreskrimsus.

Pihaknya memperkirakan, jumlah masyarakat yang menjadi korban peretasan oleh para pelaku mencapai lebih dari 100 orang. 48 orang di antaranya bahkan dikuras rekeningnya hingga mencapai miliaran rupiah.

“Dari hasil kegiatan yang dilakukan, kami bisa menganalisa, bisa menghitung omzet para pelaku ini ternyata sangat wah sekali. Dalam satu bulan bisa dapat Rp 200 juta dan bahkan di bulan terakhir dari pengakuan, Rp 1,5 miliar,” sebutnya.

Dari kasus ini, Kepolisian meminta agar masyarakat berhati-hati ketika menerima file dari sumber yang tidak jelas. Apalagi, jika sudah teretas para pelaku akan sangat mudah menguasai ponsel korban.

“Ini yang menjadi perhatian kami, handphone yang telah diretas para pelaku segala apapun yang ada di handphone tersebut berhasil dikuasai oleh para pelaku. Tinggal dia mau ambil dari mana bisa dari kontaknya, fotonya, smsnya atau dari whatsappnya. Jadi apapun yang kita lalukan itu bisa diretas dan m-bangking bisa ditelusuri oleh mereka sendiri. APK ini merupakan aplikasi yang sangat berbahaya,” imbuhnya.

Dirreskrimsus juga menerangkan ciri HP yang sudah diretas pelaku di antaranya ada aktifitas aneh di HP (layar HP bergerak sendiri) padahal tidak dioperasikan. Kemudian, baterai cepat habis dan HP terasa panas bahkan bila tidak beroperasi. Hal ini menandakan ada aplikasi lain yang berjalan di HP dan pelaku menguasai HP kita.

Untuk mencegah jatuhnya lebih banyak korban, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan menekan file APK yang didapat dari perpesanan di HP. Bila mendapati pesan yang berisi file APK, agar mengkonfirmasi pengirim dengan menghubungi melalui nomor seluler.

“Bila menerima file undangan atau promosi agar dikonfirmasi pada pengirim melalui nomor telepon seluler pengirim. Jika setelah dikonfirmasi ternyata yang bersangkutan mengaku tidak mengirim, lebih baik diabakan saja (undangan atau file yang dikirimkan tersebut),” ujarnya.

Namun bila sudah terlanjur mengklik file yang dikirimkan, agar segera mematikan paket data dan mengaktifkan mode pesawat. Setelah itu, segera hubungi pihak perbankan melalui nomor seluler untuk mengantisipasi bila terjadi transaksi mencurigakan agar mengkonfirmasi melalui telepon seluler.

Saat ini para pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolda Jateng. Mereka dijerat dengan pasal 35 dan pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, pasal 81, pasal 82, dan pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta pasal 65 dan 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda 12 milyar rupiah. ***


Editorial: C1
Source: Polda Jateng

Bagikan:
Tag:File APKKomplotan Peretas HPPeretas HPPolda JatengSemarang
Ad imageAd image

Bicara Terkini

dok. Proses pengiriman bantuan kemanusiaan untuk korban bencana banjir Aceh dan Sumatra | Foto: Tim BHS & DLU
Anggota Kodrat Bantu BHS dan DLU Salurkan Bantuan Banjir di Aceh
Jumat, 12 Des 2025
Ilustrasi penangkapan pengedar narkotika | Foto: Cre-AI/BI
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Serang, Sita Dua Senjata Api
Jumat, 12 Des 2025
Salah satu lokasi pertambangan di wilayah Sumatra Barat | Sumber Foto: Hum KLH/BPLH
KLH Segel Tambang Pascabanjir Sumbar, Verifikasi Temukan Bukaan Terbengkalai
Jumat, 12 Des 2025
Konferensi pers ungkap kasus dugaan elpiji oplosan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (11/12/2025) | Foto: Ariandi K/BI
Gudang LPG Oplosan Digerebek, Polisi Kejar 5 DPO Penyuntik Gas
Jumat, 12 Des 2025
Menkum RI, Supratman Andi Agtas, saat meninjau Pos Bantuan Hukum di Kantor Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Surabaya, Kamis (11/12/2025) | Foto: Dna/BI
Menkum Supratman Puji Posbankum Gayungan Surabaya
Jumat, 12 Des 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

TNI Kerahkan 70 Alutsista Dukung Percepatan Penanganan Bencana Sumatra-Aceh

Pemerintah Pastikan Suplai Pangan untuk Korban Bencana Aceh Terpenuhi

BRIN dan OceanX Eksplorasi Gunung Laut Sulawesi

Siklon Tropis Meningkat, Pakar ITS Minta Kesiapsiagaan Diperkuat

Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi TNI-Polri-BIN untuk Respons Bencana Sumatra

KLH Hentikan Sementara Operasional 3 Perusahaan di Hulu DAS Batang Toru

Atlet Muda Bersinar, FPTI Jatim Dominasi Kejurnas Panjat Tebing 2025

Berita Lainnya:

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan kunjungan kerja di Provinsi Jawa Tengah, Rabu (5/1/2022) | dok/photo: BPMI Setpres

Presiden Jokowi Resmikan Pasar Johar Semarang

Kamis, 6 Jan 2022
Sarasehan Mitra Ojek Online (Ojol) dan Angkutan Sewa Khusus (ASK) bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, di GOR Jatidiri Semarang, Jumat (12/9/2025) | Foto: dok. Hum Jateng

Gubernur Jawa Tengah Gratiskan Biaya Pengaktifan SIM Mati Driver Ojol

Senin, 15 Sep 2025
Konser musik SoearaLoka di Lawang Sewu, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (13/9/2025) | Foto: Pr/KAI Wisata

Konser SoearaLoka di Lawang Sewu Sukses Gaet Lebih dari 1.200 Penonton

Senin, 15 Sep 2025
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bersama para pemeran utama usai nonton bareng film Sayap Sayap Patah | dok/photo: Istimewa

Film Sayap Sayap Patah Dinilai Ganjar Dapat Menjadi Kampanye Deradikalisasi

Sabtu, 20 Agu 2022
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?