BicaraIndonesia.id, Jakarta – Pemerintah akan melakukan relaksasi pajak terhadap barang-barang pengiriman milik Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Demikian disampaikan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis, 3 Agustus 2023.
“Presiden tadi menyetujui ada relaksasi terhadap barang-barang milik pekerja migran Indonesia. Misalnya nilai pajaknya relaksasi, mereka akan diberikan relaksasi sebesar USD1.500 setiap tahunnya dalam tiga kali pengiriman barang,” tutur Benny dalam keterangannya, seperti dikutip pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Selanjutnya, Benny pun mengusulkan kebijakan yang mengatur secara khusus mengenai barang-barang milik PMI untuk menghindari permasalahan yang terjadi di lapangan.
Benny meyakinkan bahwa barang-barang milik PMI tidak dipergunakan untuk kepentingan bisnis.
“Tadi saya yakinkan kepada Bapak Presiden dan para menteri bahwa PMI jika membawa barang bekas itu jumlahnya pasti terbatas dan tidak untuk kepentingan bisnis. Tidak untuk diperjualbelikan kecuali untuk oleh-oleh keluarganya,” ucapnya.
Selain itu, Benny mengatakan bahwa dalam rapat tersebut, juga membahas mengenai pembebasan international mobile equipment identity (IMEI) ponsel milik PMI.
Ia menyebut bahwa pemerintah akan membebaskan biaya pengurusan IMEI untuk ponsel milik PMI ketika tiba di Tanah Air.
“Presiden setuju terkait pembebasan IMEI hp milik pekerja migran Indonesia ketika dia tiba di Tanah Air. Kendala pekerja migran tiba di Tanah Air itu berurusan dengan IMEI hp yang harus diubah kemudian berbiaya sangat tinggi,” kata dia.
“Presiden juga setuju khusus untuk PMI dibebaskan untuk IMEI handphone milik pekerja migran Indonesia,” sambungnya. ***
Editorial: B1
Source: BPMI Setpres