Bicaraindonesia.id, Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tanah beserta bangunan di atasnya senilai Rp28,431 miliar kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).
Selain aset berupa tanah, KPK juga menyerahkan dua unit mobil senilai Rp469,409 juta, yang merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi. Acara serah terima ini dilaksanakan di Aula Soepomo, Kantor Wilayah Kemenkumham Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu (12/7/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, perampasan aset merupakan cara KPK memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia selain pemidanaan badan. Dengan perampasan aset, kondisi koruptor akan menjadi kekurangan dari segi ekonomi, karena sesungguhnya koruptor tidak takut dipenjara melainkan takut dimiskinkan.
“KPK terus berjuang membersihkan negeri ini dari praktik korupsi. KPK tidak akan pernah lelah karena pada prinsipnya KPK memiliki mimpi Indonesia bebas dari korupsi,” kata Firli dalam siaran persnya, seperti dikutip Bicaraindonesia.id pada Minggu (16/7/2023).
Firli menegaskan, bahwa KPK tidak pernah goyah dalam memberantas korupsi. Terbukti, sejak KPK berdiri hingga hari ini telah menetapkan sebanyak 1.605 orang sebagai tersangka. Khusus Januari -Juni 2023, KPK sudah menetapkan sebanyak 89 orang tersangka (80 orang sudah ditahan).
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan apresiasinya kepada KPK karena kembali memberikan aset barang rampasan negara kepada Kemenkumham.
Ia juga menyatakan bahwa aset berupa tanah dan bangunan yang diberikan akan digunakan untuk mendukung operasionalisasi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung.
Sementara dua unit kendaraan roda empat, akan digunakan untuk mendukung operasionalisasi pada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur dan Rupbasan Samarinda. Penetapan Status Penggunaan ini, menurut Yasonna, sangat berharga dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.
“Ini menunjukkan sinergi yang baik antar kementerian dan lembaga utamanya dalam hal penanganan penyelesaian barang rampasan yang merupakan bagian dari upaya pemulihan aset atau asset recovery,” kata Yasonna.
Adapun kegiatan ini telah selaras dengan ketentuan PMK No 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. ***
Editorial: A1
Source: Humas KPK