Bicaraindonesia.id, Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin, melantik Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Wahyoedho Indrajit sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit menggantikan Laksda Anwar Saadi yang ditarik ke Mabes TNI dalam rangka pensiun dengan penempatan sebagai perwira tinggi Mabes Angkatan Laut.
ST Burhanuddin meyakini, Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit mampu mendukung dan menguatkan upaya Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa.
Ia pun mengingatkan agar Indrajit dapat melaksanakan tugas sesuai dengan Pasal 519A Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Kejaksaan RI tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang baru, di samping tugas dan fungsi yang sudah saya jabarkan, saya juga menginstruksikan agar segera laksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam undang-undang dan hukum acara yang berlaku secara konsekuen dan taat asas,” kata Burhanuddin dalam siaran resminya di Jakarta, seperti dikutip pada Kamis (12/7/2023).
Burhanuddin berharap, pelaksanaan tugas penuntutan di bidang pidana militer nanti, tidak terjadi disparitas khususnya dalam hal perkara koneksitas.
“Lalu dengan hadirnya Jaksa Agung Muda Pidana Militer, berharap mampu mengakselerasi penanganan perkara pidana militer yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta berkemanfaatan,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, Burhanuddin juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pejabat lama Anwar Saadi, atas dedikasinya selama memimpin Bidang Pidana Militer.
Anwar Saadi sebagai seorang pionir dinilai berhasil membawa organisasi Jampidmil menorehkan berbagai prestasi.
“Sebut saja salah satunya keberhasilan jajaran Jampidmil dalam pengungkapan kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan, dengan kerugian negara senilai Rp438 miliar. Prestasi yang telah dibuat tentunya tercatat oleh tinta emas sejarah perjalanan institusi Kejaksaan,” pungkas Jaksa Agung. ***
Laporan: Arf
Editorial: A1